Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Kejati Lampung Bantah Isu Hilangnya Barang Bukti dari Rumah Arinal Djunaidi

Selasa, 14 April 2026 | 12:46:00 PM WIB Last Updated 2026-04-14T04:46:07Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akhirnya angkat bicara terkait isu hilangnya barang bukti sitaan dari rumah mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Kejati memastikan kabar tersebut tidak benar dan mengklaim seluruh aset masih utuh serta digunakan dalam persidangan kasus korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menegaskan, informasi yang beredar tersebut tidak benar.

Katanya, seluruh aset sitaan senilai Rp38,5 miliar masih tercatat dan digunakan sebagai barang bukti di pengadilan.

“Informasi yang menyebut barang bukti hasil penyitaan dari saudara Arinal Djunaidi raib, itu tidak benar,” ujar Ricky, Senin (13/4/2026).

Dia bilang, barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung saat melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada 3 September 2025.


Adapun aset yang disita meliputi kendaraan roda empat, logam mulia, hingga valuta asing. Seluruhnya, kata Ricky, telah dimasukkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo selaku Direktur Utama PT LEB bersama pihak terkait lainnya.

“Barang bukti itu sudah tercantum dan terlampir dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dan kawan-kawan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ricky menyebutkan bahwa seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang sejak 29 Januari 2026.

Pelimpahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam persidangan.

Untuk menjaga keamanan dan keutuhan aset, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpan barang bukti di gudang khusus milik Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Langkah itu diambil guna memastikan kondisi barang bukti tetap terjaga, baik dari segi jumlah maupun kualitas, selama proses hukum berlangsung.

“Barang bukti disimpan di gudang khusus agar tetap aman dan terjaga,” klaimnya.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------


Untuk Streaming MEDIA INDONESIA ASIA klik gambar
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " MEDIA INDONESIA ASIA " "