MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (RUU) Kebebasan Beragama. Usulan itu merespon banyaknya kasus intoleransi beragama.
Hal tersebut disampaikan Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
"Ini makin ke Timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, di luar Bali orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami penderitaan. Di daerah lain juga mengalami hal yang sama," kata Pigai dalam rapat.
Menurut Pigai, usulan tersebut telah ia bicarakan dengan Menteri Agama. Namun, masih terdapat perbedaan pandangan terkait nama.
"Kementerian HAM telah mengusulkan, bicara dengan Menteri Agama, saya mau hadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama. Hanya Menteri (Agama) bilang, 'Enggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'," kata Pigai.
Soal Perlindungan dan Kebebasan
Pigai menilai, usulan kata Perlindungan tidak mencakup seluruh kelompok kepercayaan, seperti para penganut agama lokal.
"Bagaimana dengan mereka yang agama wiwitan, atau agama-agama lokal yang dipunyai? Jadi kita mengusulkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama, tapi sementara negara ini masih berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama," katanya.
"Jadi dia pakai perlindungan, saya mengusulkan kebebasan. Ini masih perdebatan," sambung dia.
Selain itu, Pigai membantah jika Jawa Barat merupakan daerah intoleran di Indonesia.
"Ini saya berdasarkan pengalaman, berdasarkan pemantauan saya, berdasarkan penelitian saya. Tapi Jawa Barat hanya satu kasus saja muncul, itu dianggap wah luar biasa Jawa Barat ini intoleran," pungkasnya.
Wartawan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




