MEDIAINDONESIA.ASIA, BALI - Aksi penganiayaan brutal berujung maut terjadi di kawasan Jalan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, Jumat (10/4/2026) dinihari. Dua pria tewas setelah dihajar secara beramai-ramai, lalu dibakar dalam kondisi tak berdaya.
Polisi bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian, lima terduga pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, menyebut kasus ini terungkap berkat laporan cepat dari kepala lingkungan atau klian adat setempat.
“Tadi pagi berdasarkan laporan dari Kaling, di jalan Pelabuhan Benoa, daerah Pedungan, Denpasar Selatan telah terjadi penganiayaan berat yang mengibatkan dua orang meninggal dunia,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Dua korban diketahui bernama Egy Ramadhan asal Jawa Barat dan Danisam Adnan asal Jawa Tengah. Keduanya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka parah dan sebagian tubuh terbakar.
Polisi mengungkap lima pelaku masing-masing berinisial SA, DH, N, DR, dan IS. Seluruhnya berhasil diamankan dalam waktu singkat di wilayah Denpasar Selatan dan sekitar Pelabuhan Benoa.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi.
“Kelimanya ini adalah warga dari Jawa Barat. Di mana kurang lebih atau kurang dari 10 jam sejak kejadian para pelaku berhasil kita amankan di beberapa lokasi,” jelasnya.
Ia merinci, pelaku N ditangkap sekitar pukul 12.45 WITA di kawasan Pelabuhan Benoa. Tiga pelaku lainnya, yakni IS, DH, dan DR diamankan di sebuah rumah kos pada pukul 13.30 WITA. Sementara pelaku SA ditangkap di wilayah Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, batu, balok kayu, botol plastik berisi bensin, serta barang milik pelaku yang turut terbakar.
“Tadi sudah kita sama-sama kita lihat ada beberapa barang bukti yang kita amankan yaitu pakaian korban yang digunakan, kemudian ada batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penganiayaan berat. Kemudian balok kayu, kemudian botol plastik yang berisi bensin,” ungkap Agus.
Berdasarkan penyelidikan, aksi kekerasan terjadi dalam dua tahap. Para pelaku lebih dulu menganiaya korban menggunakan tangan kosong, batu, dan balok kayu hingga korban terkapar.
Namun kekerasan tidak berhenti di situ. “Di TKP kita melihat korban ini setelah dalam keadaan lemah kemudian pelaku datang kembali untuk membakar, disiram bensin kemudian dibakar,” tegasnya.
Motif Dendam
Motif penganiayaan diduga kuat dipicu dendam lama antara korban dan pelaku. Situasi memanas karena adanya ancaman serta pengaruh minuman keras.
“Untuk motifnya sendiri, dapat saya sampaikan bahwasannya para pelaku ini awalnya dendam. Dendam karena korban mengajak ataupun sering mengganggu para korban ini, bahkan mengancam akan membunuh,” kata Agus.
Sebelum kejadian, korban disebut sempat menghubungi salah satu pelaku melalui video call dan mengajak bertemu untuk berkelahi.
“Jadi memang ada niatnya untuk berkelahi, jadi para korban ini bahkan yang memvideo call para pelaku untuk bertemu. Untuk bertemu di depan kawasan pelabuhan untuk berantem, jadi dalam pengaruh minuman keras,” jelasnya.
Saat pertemuan terjadi sekitar pukul 03.30 WITA, korban dalam kondisi terpengaruh alkohol dan dalam posisi lemah, sehingga dimanfaatkan para pelaku untuk melakukan penyerangan.
Fakta yang terungkap, para pelaku tidak langsung meninggalkan lokasi setelah penganiayaan pertama. Mereka justru kembali dengan niat memastikan korban meninggal.
“Jadi awalnya karena memang dia tinggalkan pertama kali dalam keadaan lemas, jadi para pelaku ini sepakat, yaudah kita bakar saja. Itu sampai untuk membuktikan ataupun mengakhiri hidup dari para korban,” ungkap Agus.
Sementara satu korban lain yang berada di lokasi berhasil melarikan diri dan kini masih menjalani perawatan medis serta dimintai keterangan oleh penyidik.
Ancaman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolresta Denpasar menegaskan cepatnya pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang sigap melapor.
“Ini kecepatan laporan daripada Kaling. Melaporkan ke Polsek, dan Polsek melaporkan ke Pores, dan kita sama-sama ke TKP. Sehingga ini peran serta masyarakat menginformasikan segala kejadian kepada Polri,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim gabungan yang berhasil mengamankan seluruh pelaku dalam waktu singkat.
“Kurang dari 10 jam semua terduga pelaku sudah diamankan. Dan sekarang, kita lagi didalami masing-masing dari kelima pelaku itu perannya apa-apa,” tambahnya.
Kapolresta turut mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan kepolisian.
“Sekali lagi kami juga memohon untuk masyarakat, supaya tetap melaporkan segala kejadian, bentuk kejadian, ataupun kejadian di tempat kelurahan ataupun desa, bisa menggunakan layanan 110,” tutupnya.
Laporan : Budi
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini




