MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pencuri alias maling sepeda motor di Kabupaten Lampung Tengah berbuntut panjang. Tiga warga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengeroyok pelaku hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Kampung Sri Agung-Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, pada Sabtu, 11 April 2026.
Pelaku yang meninggal itu diketahui berinisial AS (24), warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah. Ia sempat dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya, namun nyawanya tidak tertolong.
Pada Senin, 13 April 2026), polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan. Setelah pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya, TSP (37) dan GO (35), masih berstatus sebagai saksi.
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengungkapkan bahwa para pelaku pengeroyokan mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Mereka memukul dan menginjak tubuh korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Devrat kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, insiden itu bermula dari adanya dugaan pencurian sepeda motor yang melibatkan AS. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan aksi kekerasan.
“Main hakim sendiri dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Apapun alasannya, tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain adalah tindak pidana,” tegasnya.
Kasus Pencurian Tetap Diusut
Dalam kejadian tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sempat diamankan warga. Satu orang meninggal dunia, sementara satu lainnya masih menjalani perawatan medis.
Polisi memastikan, kasus dugaan pencurian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, bersamaan dengan penanganan kasus pengeroyokan itu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sepeda motor yang telah terbakar, beberapa unit ponsel, serta pakaian milik para pelaku.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada aparat berwenang.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





