BANYUWANGI, MIA - Petualangan PAP (29), spesialis pencuri meteran air yang meresahkan warga di enam kecamatan di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) akhirnya kandas.
Pemuda asal Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon ini diringkus polisi setelah aksi nekatnya dipergoki warga saat sedang membongkar instalasi air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Banyuwangi
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Banyuwangi Kota pada Rabu (22/4/2026), polisi membeberkan rekam jejak kejahatan tersangka yang menyasar rumah-rumah kosong selama bulan April.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengungkapkan, tersangka merupakan pemain tunggal yang sangat terorganisir.
Dengan mengendarai sepeda motor Supra X bernopol P-2927-RJ, PAP berkeliling mencari rumah sepi atau rumah tanpa pagar. Berbekal kunci inggris dan palu, ia dengan cepat mencopot paksa meteran air pelanggan PUDAM.
"Pelaku memetakan lokasi terlebih dahulu. Hasil curiannya kemudian dijual secara daring (online), baik dalam bentuk unit utuh maupun dalam bentuk rongsokan tembaga dan kuningan yang sudah dibongkar," ujar Kompol Lanang, Rabu (22/4/2026).
Berdasarkan pengembangan penyidikan, aksi PAP ternyata tidak hanya terbatas di wilayah kota. Ia diketahui telah beraksi di belasan titik yang tersebar di lima kecamatan lainnya diantaranya Kecamatan Rogojampi 8 lokasi, Kecamatan Kalipuro 2 lokasi, Kecamatan Kabat, Giri dan Genteng masing-masing masing 1 lokasi.
Aksi terakhirnya terjadi pada Jumat (17/4/2026) di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari. Namun, kali ini nasibnya apes. Warga yang curiga melihat aktivitasnya langsung melakukan penangkapan di tempat sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.
Pihak PUDAM Banyuwangi menaksir total kerugian negara akibat ulah tersangka mencapai Rp71.750.400. Angka ini mencakup kerusakan instalasi dan hilangnya aset meteran di berbagai titik pelanggan.
"Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya, 25 buah meteran air yang telah dibongkar, 5 unit meteran air utuh, alat kejahatan berupa kunci inggris dan palu dan 1 unit sepeda motor operasional tersangka," tambah Lanang.
Atas perbuatannya, PAP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Direktur PUDAM Banyuwangi Abd Rahman memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polresta Banyuwangi atas terungkapnya kasus ini. Menurutnya, sejak tertangkapnya PAP, laporan mengenai kehilangan meteran air dari masyarakat langsung terhenti.
"Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Untuk proses hukum selanjutnya, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak yang berwenang," pungkas Abd Rahman.
Laporan : Int
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





