MEDIAINDONESIA.ASIA, JABAR - Kepolisian Resor (Polres) Cianjur kini memfokuskan pengejaran terhadap tersangka utama yang menjadi bos besar di balik penyelundupan narkotika jenis sabu tersebut. Pengejaran ini dilakukan menyusul tertangkapnya seorang bandar sabu berinisial S (35) yang kedapatan membawa ratusan gram barang haram itu di Jalan Raya Bandung-Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi identitas pemasok besar berinisial I yang kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Keterangan tersangka S menyebutkan ia mendapatkan sabu seberat 1 kilogram dari bandar besar I di luar kota. Namun, setengahnya sudah sempat diedarkan, sehingga saat penangkapan kami menyita sisa barang bukti seberat 648 gram," ungkap Alexander, Senin (20/4/2026).
Penangkapan S tidak lepas dari peran aktif warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah. Masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka melaporkan hal tersebut kepada petugas.
Menindaklanjuti laporan warga, polisi segera melakukan pengintaian di wilayah Desa Hegarmanah hingga Jalan Raya Bandung-Cianjur. Tanpa waktu lama, S berhasil diringkus beserta paket sabu siap edar.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat setengah kilogram lebih. Sebagian besar dalam bentuk paket-paket kecil yang siap dijual ke pemakai," katanta.
Ancaman 20 Tahun Penjara
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka S kini mendekam di sel tahanan Satnarkoba Polres Cianjur. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Alexander menegaskan bahwa peran masyarakat sangat krusial dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
"Kami sangat terbantu oleh laporan warga. Kami minta masyarakat terus berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar Cianjur bersih dari peredaran narkoba, miras, dan obat terlarang," terang dia.
Sumber Polres Cianjur
Laporan : Suryana
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





