MEDIAINDONESIA.ASIA, PAPUA - Polisi menetapkan 17 tersangka terkait kerusuhan di Stadion Lukas Enembe, Kampung Harapan, Kabupaten Jayapura, Papua. Dari jumlah tersebut, dua tersangka diselesaikan secara restorative justice.
"Dengan 14 laporan polisi telah naik ke proses penyidikan dengan 17 tersangka, dan dilakukan penahanan. Dua laporan polisi diselesaikan melalui mekanisme restorative justice" kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito di Jayapura. Jumat (22/5/2026).
Total 15 tersangka yang menjalani proses hukuman selanjutnya. Mereka adalah SW, FVB, OJW, RW, EKW, ISO, AM, SPM, MSW, JMR, SEK, ABM, EW, AM dan TB.
"Untuk ke 21 orang yang sebelumnya ditangkap dan kini sudah dipulangkan, tetapi dikenakan wajib lapor," katanya.
Polres Jayapura saat ini telah menerima 74 laporan polisi dari masyarakat yang terkait kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian biasa, pengeroyokan, perusakan dan penganiayaan.
Saat ini polisi juga sudah menyita barang bukti sebanyak 35 unit sepeda motor.
"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Polres Jayapura untuk melihat apakah di antaranya ada kendaraan miliknya dan bila ada silahkan bawa dan tunjukkan surat-surat sebelum membawanya kembali," pungkas Cahyo.
Persipura Terdampak
Kerusuhan di Stadion Lukas Enembe berdampak untuk Persipura Jayapura. Klub berjuluk Mutiara Hitam dijatuhkan hukuman berat oleh Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Aksi kerusuhan oleh suporter membuat Persipura Jayapura dapat hukuman berat dari Komdis PSSI. Mutiara Hitam dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perilaku penonton dalam pertandingan tersebut.
Persipura dihukum tak boleh menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim. Hukuman itu tertuang dalam keputusan nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
"Merujuk kepada Pasal 70 ayat (1), ayat (2) dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Klub Persipura Jayapura diberikan sanksi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu (1) musim, berlaku pada kompetisi yang diikuti pada Tahun 2026/2027," demikian bunyi petikan keputusan dalam berkas yang diterima Liputan6.com, Sabtu (16/5).
Selain larangan menggelar pertandingan dengan penonton selama satu musim, Persipura Jayapura juga harus membayar denda kepada Komdis PSSI. Besarannya mencapai Rp 240 juta.
Denda administratif tersebut dijatuhkan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh suporter Persipura, mulai dari pelemparan smoke bomb, flare, dan petasan sebesar Rp 125 juta, aksi invasi suporter ke lapangan dalam jumlah banyak (Rp 50 juta), pelemparan air minum kemasan ke arah lapangan (Rp 15 juta).
Sanksi lain yang diterima Persipura adalah kewajiban membayar denda sebesar Rp 30 juta bagi Persipura dan Rp 20 juta untuk panpel pertandingan yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.
Laporan : Wulan
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





