MEDIAINDONESIA.ASIA. NTT - Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) mengungkap keterlibatan seorang narapidana di Medan, Sumatra Utara bernisial MAP alias Angga yang menjadi otak peredaran dan penjualan narkoba di wilayah NTT.
Kasus ini terungkap setelah BNNP NTT menangkap seorang pria bernama Almahzumi, warga Kabupaten Sumba Barat Daya, yang membawa 529 gram ganja, pada 15 September 2024 lalu.
Angga merupakan napi yang mendekam di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Namun ia tetap mengendalikan jaringan tersebut.
Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Yulianus Yulianto melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Sonny W. Siregar mengatakan Angga bisa mengatur peredaran ganja hingga ke wilayah NTT.
“Tersangka MAP merupakan pengendali penjualan dan transaksi narkotika jenis ganja dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk beberapa wilayah di Indonesia, termasuk NTT,” kata Sonny, Kamis 7 Mei 2026.
Angga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sepanjang 2025 oleh BNNP NTT. Penetapan ini berdasarkan penelusuran aliran peredaran barang haram yang ditemukan dari kasus di Sumba Barat.
Penyidik menemukan bahwa pengiriman ganja itu dikendalikan oleh MAP dari dalam penjara di Medan.
"Ternyata ada keterlibatan MAP sebagai pengendali utama dari balik penjara," jelasnya.
Bukti 1 Kg Ganja
BNNP NTT kemudian menetapkan MAP sebagai tersangka pada 2 Agustus 2025 setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas Tanjung Gusta Medan. Tim BNNP NTT kemudian menjemput MAP dari dalam lapas pada 28 April 2026 untuk dibawa ke NTT menjalani proses hukum lanjutan.
Ia mengaku penyidik turut menyita barang bukti narkotika jenis ganja dengan total hampir 1 kilogram. Bukti ini bertambah dari sebelumnya yang diamankan saat penangkapan Almahzumi di Tambolaka.
BNNP NTT menegaskan pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih dapat dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Segera Disidangkan
MAP alias Angga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT. Penyerahan narapidana tersebut oleh BNNP NTT disertai dan barang bukti untuk proses penuntutan.
“Dengan penyerahan tahap II ini, kewenangan penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke persidangan,” ujar Sonny.
Kasus ini akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam pengungkapan dan pengawasan selanjutnya.
Laporan : Wulan
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





