MEDIAINDONESIA.ASIA, MEDAN - Kedok pasangan suami istri (pasutri) asal Medan yang nekat nyambi menjadi bandar narkoba jaringan internasional akhirnya terbongkar.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil menggulung pasutri tersebut beserta seorang kerabatnya, dengan total barang bukti fantastis berupa 2 kilogram sabu dan lebih dari 6.000 butir ekstasi.
"Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi ini diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, dengan pengendali sementara berada di Malaysia," ungkap Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, dalam konferensi pers pada Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan kasus kakap ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan.
Bergerak cepat, petugas melakukan pengintaian intensif selama beberapa hari hingga melakukan penggerebekan beruntun di tiga TKP pada Selasa (5/5/2026).
TKP pertama Jalan Negara, Medan Perjuangan. Pada pukul 14.30 WIB petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pria berinisial ZN (Zulfikram Nasution). Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan 1 kilogram sabu siap edar.
TKP kedua rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka. Di lokasi ini, petugas menciduk istri ZN yang berinisial IP (Imas Pramitha).
Hasil penggeledahan di rumah ini mengejutkan, petugas menemukan 513 butir ekstasi berwarna putih. 50 bungkus narkotika jenis happy water (masing-masing berisi 20 butir).
TKP ketiga rumah utama di Jalan Tangkung Bongkar II pada pukul 16.00 WIB. Tak berhenti di situ, petugas menggeledah rumah utama yang dihuni para pelaku. Di sana, petugas mengamankan kerabat pasutri tersebut berinisial NA (Nizam Abdilah).
Saat mengisir lantai dua rumah, petugas kembali menemukan harta karun haram berupa 1 kilogram sabu, 6.161 butir ekstasi.
Ketiga tersangka ternyata tinggal bersama dalam satu rumah. Aktivitas keluar-masuk mereka dari rumah tersebut sudah dipantau dan diintai oleh petugas BNNP selama beberapa hari sebelum penyergapan dilakukan.
Kini pasutri dan kerabatnya tersebut harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Langkah mereka terhenti di balik jeruji besi dengan jeratan pasal berlapis.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





