MEDIAINDONESIA.ASIA, JATENG - Tersangka pencabulan santriwati di Pati, Ashari (51) dipindahkan ke Rutan Polda Jateng. Pemindahan pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati ini dilakukan dengan alasan keamanan dan kelancaraan pengusutan kasus.
"Penahanan terhadap tersangka (Ashari) saat ini dilakukan penahanan di Polda Jawa Tengah. Alasannya untuk keamanan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro pada Selasa (19/5/2026).
Pemindahan penahanan tersangka pencabulan yang sempat kabur dari kejaran polisi ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan. Kasus tersebut tetap ditangani secara profesional oleh penyidik Polresta Pati.
“Penyelidikan masih terus berkembang guna mengungkap seluruh fakta,” tegasnya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Termasuk keluarga tersangka dan para santri, yang mengetahui aktivitas korban sebelum kejadian.
Selain keluarga tersangka, polisi juga telah meminta keterangan belasan saksi lainnya. Termasuk ahli pidana dan juga dokter visum yang memeriksa kondisi korban.
Korban Lapor Bertambah
Perkembangan terbaru, korban kekerasan seksual akibat kebejatan tersangka Ashari terus bertambah. Hingga Selasa (19/5/2026), Polresta Pati menerima laporan dari korban baru. Dengan demikian, jumlah korban yang telah melapor resmi ke polisi menjadi dua orang.
"Pada Kamis 14 Mei 2026, ada tambahan satu lagi korban yang mengadu di Polresta Pati terkait peristiwa di Ponpes Ndolo Kusumo. Saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," tutur Iswantoro.
AKP Iswantoro menjelaskan, terdapat satu korban lagi yang datang mengadu ke Polresta Pati. Karena itu, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap korban baru tersebut.
Menurut Iswantoro, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara rinci kronologi maupun dugaan peristiwa yang dialami korban.
“Saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” tukas Iswantoro.
Posko Masih Dibuka
Polisi masih mendalami hasil pemeriksaan sebelum menentukan penerapan pasal terhadap perkara tersebut. Semua keterangan korban menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam proses penanganan perkara itu.
“Terkait penerapan pasal, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman dari penyidik. Nanti akan dilihat seperti apa peristiwa yang dialami korban dan kapan kejadian itu terjadi,” jelasnya.
Iswantoro pun mempersilakan masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami dugaan peristiwa serupa di lingkungan pondok pesantren setempat, untuk melapor ke polisi.
"Polresta Pati telah membuka posko pengaduan khusus bagi para korban (pencabulan), " tukasnya.
Oleh : Wati
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





