Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

KPK Dalami Dugaan Intervensi Politik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq di Pilkada 2024

Rabu, 27 Mei 2026 | 3:33:00 PM WIB Last Updated 2026-05-27T07:33:04Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi politik yang dilakukan Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR), dalam Pilkada Kabupaten Pekalongan 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan intervensi itu berkaitan dengan tenaga alih daya atau pekerja outsourcing yang dipekerjakan melalui perusahaan milik keluarga Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

"Ada dugaan intervensi agar dalam pemilu (Pilkada 2024) memilih saudari FAR," tutur Budi kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Menurut Budi, dugaan tersebut masih terus didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Temuan itu juga dinilai penting untuk memperkaya kajian KPK terkait pola korupsi dalam sistem politik dan pemilu.

"Khususnya, di kajian (pencegahan korupsi) partai politik, bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.

Diketahui, Fadia sebelumnya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Maret 2026. Ia diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah.



Pada saat yang sama, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung saat bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

 Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023-2026.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), diduga diarahkan untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan pemerintah daerah.

Dari proyek-proyek tersebut, Fadia dan keluarganya diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 19 miliar. KPK merinci, sebesar Rp 13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Kemudian Rp 2,3 miliar diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun.

Sementara sisanya, sekitar Rp 3 miliar, disebut berasal dari penarikan tunai yang hingga kini belum dibagikan.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "