MEDIAINDONESIA.ASIA, JEPARA - Jejak pelarian calon pengantin wanita yang kabur jelang akad nikah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya terendus polisi. Perempuan bernama Naila Anik Setyawati (19) ditemukan sedang berada di sebuah kamar hotel di Kabupaten Jepara bersama pria lain.
Naila digrebek aparat saat berada di kamar hotel bersama Davin Febriansyah (18), warga Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Pria tersebut diduga merupakan kekasih gelap Naila dan masih tinggal di wilayah kecamatan yang sama.
Naila dilaporkan kabur dari rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Padahal, dia dijadwalkan menjalani prosesi akad nikah dengan tunangannya beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 09.00 WIB.
Kepergian Naila secara tiba-tiba sempat menghebohkan warga sekitar. Keluarga calon pengantin wanita kemudian melapor ke polisi pada pagi hari setelah mengetahui Naila meninggalkan rumah melalui pintu belakang dengan berjalan kaki.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid mengatakan, pihaknya langsung bergerak melakukan pencarian bersama tim Resmob Polresta Pati dan Polres Jepara.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pencarian bersama Resmob Polresta Pati dan Resmob Polres Jepara,” ujar AKP Mujahid, Sabtu (23/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Nayla diduga berada bersama Davin di Hotel RedDoorz Near. Lokasinya berada di Jalan Nusa Indah, Desa Kedungcino, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara.
Dugaan polisi tersebut diperkuat dengan ditemukannya sepeda motor Honda Beat Street di lokasi hotel. Selain itu, ada nama Davin yang tercatat di buku tamu hotel dengan nomor kamar 04.
Poisi kemudian melakukan pengecekan ke kamar tersebut dengan didampingi penjaga hotel. Saat pintu diketuk, Nayla dan Davin ditemukan di dalam kamar hotel dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Kedua orang tersebut kemudian kami bawa ke Mapolresta Pati untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah AKP Mujahid.
Polisi menyebut penanganan kasus dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan guna menjaga situasi tetap kondusif.
AKP Mujahid juga mengimbau masyarakat agar mengutamakan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan pribadi maupun keluarga. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Mujahid pun mengajak masyarakat segera melapor, apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
"Masyarakat dapat memanfaatkan layanan call center Polri 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya,” pungkas AKP Mujahid.
Hingga kini, kedua pihak keluarga masih menjalani proses mediasi dan klarifikasi di Mapolresta Pati.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





