MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta sebagai ibu kota negara menjadi rujukan final dalam pemindahan pemerintahan ke IKN. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Anggota Komisi II DRR, Indrajaya, menyebut putusan tersebut semakin memperkuat prinsip yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.
"Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas," ujar Indrajaya pada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, pemindahan ibu kota negara bukan semata persoalan pembangunan fisik dan infrastruktur. Tetapi, juga menyangkut legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur negara, efisiensi penggunaan anggaran, serta keberlanjutan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Syarat Utama Pemindahan Ibu Kota
Indrajaya juga menekankan penerbitan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto sesuai amanat undang-undang.
Ia menyebut, Presiden memiliki pertimbangan strategis, administratif, dan konstitusional dalam menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
Seperti diketahui dalam putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menolak seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan dibacakan dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Laporan : Mintra
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





