Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Nasib Mbah Mujiran, Lansia 74 Tahun yang Didakwa Gelapkan Karet

Kamis, 21 Mei 2026 | 9:38:00 PM WIB Last Updated 2026-05-21T13:38:32Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Langkah Mbah Mujiran terlihat pelan saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026). Di usianya yang telah menginjak 74 tahun, tubuh renta itu kini harus duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Bagir Manan sejatinya menjadi harapan baru bagi Mbah Mujiran. Agenda mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) diharapkan bisa membuka jalan damai agar sang kakek segera pulang dari tahanan.

Namun harapan itu kembali menggantung. Majelis hakim yang dipimpin Fredy Tanada akhirnya menunda sidang hingga 3 Juni 2026 lantaran belum ada kepastian dari pihak PTPN I terkait penyelesaian damai.

"Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya," kata Fredy sambil mengetuk palu sidang.

Di ruang sidang, suasana sempat hening. Sejumlah pengunjung memperhatikan sosok Mbah Mujiran yang duduk lemah di kursi terdakwa. Wajahnya terlihat pucat. Sesekali ia memegangi kaki yang mulai membengkak akibat penyakit asam urat yang dideritanya selama menjalani penahanan.

Kuasa hukum Mbah Mujiran, Arif Hidayatulloh mengatakan kondisi kesehatan kliennya terus menurun sejak berada di rumah tahanan. "Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun," ujar Arif dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurut Arif, pihaknya telah berupaya maksimal agar perkara tersebut diselesaikan lewat restorative justice. Surat permohonan damai pun telah dilayangkan kepada PTPN I.


Namun hingga kini, keputusan belum juga keluar.

"Kami bingung karena respon dari PTPN lambat, padahal proses hukum terus berjalan," katanya.

Kasus yang menjerat Mbah Mujiran bermula pada Februari 2026. Saat itu, ia bekerja sebagai penyadap karet di areal PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, Mbah Mujiran disebut menyembunyikan getah karet hasil sadapan ke semak-semak di area perkebunan. Getah itu kemudian hendak dijual dengan bantuan rekannya, Nur Wahid.

Saat Nur Wahid mengambil dua karung getah karet menggunakan sepeda motor pada dini hari, ia tertangkap petugas keamanan kebun.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan karung getah karet lain yang disembunyikan di area perkebunan. Namun Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung yang hendak dijual. PTPN I mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp8,8 juta akibat hilangnya 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram.

Di balik perkara itu, muncul kisah pilu yang menyentuh banyak pihak.

 Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit mengungkap alasan Mbah Mujiran nekat mengambil getah karet diduga karena desakan ekonomi keluarga.

"Dia bukan mencuri untuk memperkaya diri atau bangun rumah. Cucunya sakit dan butuh susu," kata Merik.

Kasus Mbah Mujiran bahkan menyita perhatian anggota Komisi III DPR RI, Sudin. Melalui sambungan video call saat Mbah Mujiran berada di Lapas Kalianda, Sudin disebut memberi dukungan moral sekaligus menawarkan solusi damai.

"Pak Sudin siap membayar uang damai berapapun yang diminta PTPN, yang penting Mbah Mujiran bisa dipulangkan," ujar Merik.

Menurutnya, penegakan hukum memang harus berjalan, namun nilai kemanusiaan juga perlu dikedepankan, terlebih terhadap seorang lansia yang sedang menghadapi tekanan hidup.

"Kasihan umurnya sudah 74 tahun. Jangan sampai meninggal di dalam lapas," ucapnya.

Kini, harapan Mbah Mujiran bergantung pada keputusan pihak perusahaan perkebunan negara tersebut. Sidang lanjutan awal Juni nanti akan menjadi penentu apakah sang kakek bisa pulang melalui jalan damai, atau tetap menghadapi proses hukum hingga vonis dijatuhkan. Sementara di balik jeruji, Mbah Mujiran hanya bisa menunggu.

Laporan : Subari

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "