Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Pemerintah Perkuat DHE SDA, Ekspor Komoditas Kini Lewat Danantara

Jumat, 22 Mei 2026 | 7:02:00 PM WIB Last Updated 2026-05-22T11:02:56Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Pemerintah memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta tata kelola ekspor komoditas strategis untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Langkah ini diambil agar hasil ekspor sumber daya alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian dalam negeri, sekaligus memperkuat cadangan devisa dan stabilitas keuangan nasional.

Kebijakan tersebut disosialisasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sosialisasi bertajuk Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis itu dihadiri pelaku usaha dan asosiasi yang bergerak di sektor ekspor, khususnya komoditas strategis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan terdapat dua kebijakan utama yang saat ini menjadi fokus pemerintah.

“Dalam acara kali ini, kami menjelaskan dua pilar kebijakan strategis Pemerintah yang membutuhkan sinergi erat dari seluruh pelaku dunia usaha sebagai penggerak roda ekonomi, yaitu Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Kebijakan Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) Strategis melalui BUMN Ekspor," jelas dia dikutip Jumat (22/5/2026).


"Kami ingin memastikan kesiapan seluruh pihak terkait terhadap implementasi kebijakan tersebut,” tambah Airlangga.

 Pemerintah menjelaskan kebijakan DHE menjadi instrumen penting untuk memastikan kekayaan sumber daya alam, terutama komoditas strategis, dapat memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan keuangan nasional.

Ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

Selain itu, pemerintah juga memperketat tata kelola ekspor komoditas strategis melalui skema baru. Nantinya, ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pengawasan serta memperkuat validitas data perdagangan nasional. Pemerintah juga ingin menekan praktik trade misinvoicing atau ketidaksesuaian pencatatan nilai perdagangan yang berpotensi merugikan negara.

“Selanjutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas nilai tukar, menguatkan posisi tawar Indonesia dalam negosiasi ekspor dengan para buyers (pembeli) di luar negeri, menjaga stabilitas harga, serta memperdalam pasar ekspor,” jelas Airlangga.

Laporan : Mirna

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "