Notification

×

PSE

PDAM

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

Iklan

Translate

PSE

Ucapan Kaltara

Iklan1

Iklan

Translate

Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Mobil BPKB Palsu di Pringsewu

Selasa, 12 Mei 2026 | 9:21:00 AM WIB Last Updated 2026-05-12T01:21:23Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Modus gadai kendaraan berujung jual beli kembali memakan korban di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial RA (30) ditangkap polisi setelah diduga terlibat penipuan mobil dengan dokumen palsu.

Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026), usai sempat melarikan diri keluar daerah.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban bernama Deni Septian (36), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu.

“Korban melaporkan dugaan penipuan terkait transaksi gadai dan jual beli mobil yang ternyata bermasalah,” kata Ramon, Senin (11/5/2026).

Kronologi

Peristiwa bermula pada 17 Januari 2026 ketika RA datang ke rumah korban untuk menggadaikan mobil Datsun dengan nilai Rp 35 juta. Korban yang tertarik kemudian menerima kendaraan beserta STNK.

Tak lama kemudian, pelaku kembali menawarkan agar mobil tersebut dibeli secara penuh dengan harga Rp 40 juta. Karena percaya dan melihat pelaku menunjukkan dokumen BPKB, korban akhirnya menyetujui transaksi tersebut. Terlebih, harga mobil disebut lebih murah dari pasaran.

Namun masalah muncul saat pihak leasing datang dan menarik kendaraan tersebut. Leasing juga menunjukkan dokumen BPKB asli kendaraan.


Korban pun kaget setelah mengetahui adanya dua dokumen kepemilikan berbeda. Bersama pihak leasing, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan BPKB yang diberikan pelaku kepada korban diduga palsu. Sementara mobil yang dijual ternyata masih berstatus fidusia atau masih dalam pembiayaan leasing.

Setelah korban mencoba menghubungi pelaku, RA diketahui sudah tidak bisa dihubungi dan kabur ke luar provinsi.

“Pelaku sempat dipanggil dua kali, namun tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri hingga akhirnya kami lakukan penjemputan paksa di Jambi,” jelasnya.

Tidak Beraksi Sendirian

Polisi juga mengungkap RA tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial S yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“RA berperan mencari calon korban dan membantu menjual kendaraan. Sedangkan S diduga sebagai pelaku utama sekaligus pemalsu dokumen BPKB,” jelasnya.

Dari aksi tersebut, RA mengaku hanya mendapat bagian Rp 2,5 juta yang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ini polisi masih memburu keberadaan S. Sementara RA dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dia mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi kendaraan bermotor, terutama jika harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran.

“Pastikan keaslian dokumen kendaraan, cek status kendaraan ke pihak berwenang atau leasing, dan lakukan transaksi secara aman serta transparan,” tandasnya.

Laporan : Subari

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "