MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Oditur Militer batal membacakan tuntutan terhadap empat anggota TNI yang terlibat kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Sedianya, pembacaan tuntutan dilakukan hari ini, Rabu (20/5/2026). Namun batal dilakukan karena oditur ingin menghadirkan saksi tambahan dua ahli dari RSCM, yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha.
Tak mau kalah, penasihat hukum juga meminta diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli pidana. Atas hal itu, pembacaan tuntutan ditunda pada Rabu, 3 Juni 2026.
Awalnya, hakim memastikan tak ada lagi ahli tambahan dari oditur.
"Terakhir ini ada ahli lagi? Barangkali ini mundur-mundur lagi?” tanya Hakim Ketua dalam sidang, Rabu (20/5/2026).
Alasan Pembacaan Tuntutan Ditunda
Oditur memastikan pemeriksaan ahli sudah selesai. Namun kubu penasihat hukum langsung meminta kesempatan menghadirkan ahli pidana pada sidang berikutnya.
“Oleh karena itu kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasihat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana,” kata penasihat hukum Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim sempat menyoroti potensi molornya sidang karena masa penahanan terdakwa terbatas. Dia juga mengingatkan tuntutan seharusnya sudah dibacakan.
“Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis,” kata hakim.
Setelah perdebatan soal jadwal, sidang akhirnya menyepakati ahli dari kubu penasihat hukum hadir pada 2 Juni. Tuntutan dijadwalkan dibacakan 3 Juni dan jawaban terdakwa pada 4 Juni.
“Yang penting tanggal 2 terakhir. Mudah-mudahan tanggal 10 bisa kita laksanakan pembacaan putusan,” tandas Ketua Majelis Hakim.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





