MEDIAINDONESIA.ASIA, SINGAPURA - Pemerintah Singapura memperketat penanganan kasus perundungan (bullying) di sekolah dengan membuka kemungkinan penerapan hukuman cambuk bagi pelaku pelanggaran berat. Menteri Pendidikan Desmond Lee menegaskan bahwa langkah tersebut hanya diambil sebagai upaya terakhir setelah berbagai pendekatan lain dinilai tidak memadai.
Pernyataan itu disampaikan Lee di parlemen pada Selasa (5/5/2026) saat menjawab lebih dari 20 pertanyaan anggota parlemen terkait kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan (MOE) dalam menangani perundungan di lingkungan sekolah.
Lee mengakui bahwa sejumlah penelitian menunjukkan dampak negatif dari hukuman fisik, terutama jika dilakukan secara tidak tepat dan berulang, seperti yang kerap terjadi di lingkungan rumah. Namun, ia menegaskan bahwa penerapan di sekolah dilakukan dalam konteks berbeda dengan pengawasan ketat.
Menurutnya, sekolah memiliki protokol yang jelas sebelum menjatuhkan hukuman cambuk. Persetujuan kepala sekolah menjadi syarat utama, dan pelaksanaan hanya dilakukan oleh guru yang berwenang. Selain itu, pihak sekolah juga mempertimbangkan tingkat kedewasaan siswa serta tujuan edukatif dari hukuman tersebut.
“Jika diterapkan, hukuman tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari rangkaian tindakan disiplin dan restoratif,” ujar Lee, dikutip dari laman Channel News Asia, Rabu (6/5).
Setelah hukuman dijalankan, sekolah diwajibkan memantau kondisi siswa, termasuk memberikan konseling serta dukungan rehabilitasi guna memastikan pemulihan psikologis dan perilaku.
Kebijakan ini merupakan bagian dari kerangka disiplin yang diperketat yang diumumkan MOE pada April lalu. Dalam aturan tersebut, pelaku perundungan dapat dikenakan sanksi berupa skorsing, penurunan nilai perilaku, hingga hukuman cambuk, serupa dengan kebijakan terhadap pelanggaran penggunaan rokok elektrik.
Untuk pelanggaran serius pertama, siswa dapat dikenai penahanan selama satu hingga tiga hari atau skorsing, disertai penyesuaian nilai perilaku. Bagi siswa laki-laki yang lebih tua, hukuman satu kali cambukan dapat diberikan apabila terdapat faktor yang memberatkan.
Lee menyatakan pendekatan ini didasarkan pada temuan bahwa batasan yang jelas disertai konsekuensi tegas dapat mendorong anak dan remaja mengambil keputusan yang lebih baik. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menekan angka perundungan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Ia juga menegaskan bahwa hukuman cambuk hanya berlaku bagi siswa laki-laki dan untuk pelanggaran berat, sesuai dengan ketentuan hukum yang melarang penerapan hukuman tersebut terhadap perempuan. Meski demikian, siswa perempuan yang melakukan perundungan tetap akan dikenai sanksi disiplin lain yang proporsional, seperti penahanan, skorsing, dan penyesuaian nilai perilaku.
Laporan : Sinta
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





