Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

iklan kosong

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Tarif Lengkap Parkir Inap dan Harian Bandara Kualanamu 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:11:00 AM WIB Last Updated 2026-05-23T02:11:50Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Bandara Internasional Kualanamu (KNO) menyediakan fasilitas parkir inap di area parkir A dan area parkir B. Fasilitas ini memungkinkan masyarakat meninggalkan kendaraan mereka tanpa perlu repot mencari tempat penitipan di luar area bandara.

Parkir inap ini menggunakan sistem pembayaran 100% non-tunai (full cashless). Itu sebabnya, masyarakat wajib menyiapkan dan mengisi saldo kartu elektronik (e-money) atau dompet digital menyesuaikan tarif yang akan dibayarkan. Pembayaran cashless ini untuk mengurai antrean di pintu keluar dan mempercepat proses transaksi.

Per Jam Rp 5.000


Berikut ini tarif lengkap layanan parkir Bandara Kualanamu untuk tahun 2026:

1. Layanan Parkir Inap

Cocok untuk yang bepergian minimal lebih dari satu hari. Komputasi tarif dimulai dari paket 6 jam pertama:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp50.000 untuk 6 jam pertama, selanjutnya dikenakan Rp5.000 per jam.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp75.000 untuk 6 jam pertama, selanjutnya dikenakan Rp5.000 per jam.

2. Layanan Parkir Premium Harian

Opsi bagi yang menginginkan lokasi parkir lebih eksklusif dan dekat dengan terminal:

Mobil: Rp50.000 per 12 jam.

3. Layanan Parkir Umum Harian

Jika hanya sekadar menjemput, mengantar, atau parkir dalam hitungan jam:

Mobil/Sedan/Minibus: Rp10.000 pada jam pertama, ditambah Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Bus/Truk dan sejenisnya: Rp15.000 pada jam pertama, ditambah Rp5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Sepeda Motor: Rp5.000 untuk 12 jam pertama, ditambah Rp2.000 untuk setiap jam berikutnya.

Laporan : Subari

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "