MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Wamenkum atau Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan pentingnya peran advokat dalam penegakan hukum, terutama dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), advokat memiliki hak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.
"Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu karena mereka lah yang melakukan pembelaan," ucap pria yang akrab disapa Eddy dalam acara pelantikan pengurus Peradi Profesional di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/5/2026) melansir Antara.
Dia mengatakan, advokat berhak untuk mendampingi dalam tahap pemeriksaan bagi mereka yang diproses secara hukum dalam konteks seorang tersangka atau terdakwa, saksi, maupun korban.
"KUHAP juga melindungi hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta orang tua, termasuk kelompok rentan, yakni ibu hamil dan orang sakit," ucap Eddy.
Selain itu, lanjut Eddy, terdapat kewenangan tambahan bagi advokat dalam KUHAP yang baru, yakni mengajukan keberatan dalam proses hukum.
"Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan," ucap dia.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum, bukan pihak yang berseberangan dengan KPK.
"Di KPK, kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh. Rekan-rekan adalah bagian dari penegakan hukum yang memastikan proses berjalan sesuai koridor," kata Setyo.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK, kata dia, tidak akan ragu menindak pihak yang menghambat proses hukum.
Setyo juga menyinggung misi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional yang mengusung konsep advokat modern dan intelektual. Ia berharap hal tersebut tidak sekadar menjadi slogan.
Setyo mengatakan modernitas dalam hukum berarti adaptasi terhadap teknologi, namun intelektualitas berarti kedalaman pemahaman akan moralitas hukum itu sendiri.
"Dengan demikian, KPK membuka pintu selebar-lebarnya untuk kolaborasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pendidikan antikorupsi bagi para advokat," ucap dia.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar mengatakan pihaknya hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik di internal advokat.
"Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman," kata Harris.
Ia mengungkapkan organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.
Disebutkan, dunia hukum berubah, teknologi berubah, dan organisasi advokat tidak boleh tertinggal.
Dengan begitu, Peradi Profesional ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





