MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU). Langkah ini berkaitan dengan perkara suap, gratifikasi, dan proyek pengadaan fiktif yang tengah ditelusuri.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial YRW, RW, dan JSR. YRW adalah mantan pejabat pada unit di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, sementara dua lainnya berasal dari sektor swasta.
Perkara ini mencakup dugaan pemerasan dan penerimaan suap di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam rentang tahun 2023 dan 2024.
Penahanan dan Penetapan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma menyebut para tersangka langsung ditahan. YRW diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Dapot.
"Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. RW (selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya) dan Sdr. JSR (selaku Direktur PT BKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin," kata Dapot Dariarma, dikutip Kamis (25/6/2026). Penyidik menduga YRW bersama tersangka lain berinisial DP melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi. Nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp 2 miliar yang berasal dari sejumlah BUMN karya serta perusahaan swasta.
Untuk perbuatan tersebut, YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam klaster berbeda, RW dan JSR diduga bersama pihak lain merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp 16 miliar.
Keduanya disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Aset Para Tersangka Disita
Selain penetapan tersangka, penyidik menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot.
Penyidik juga mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendalami keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.
Laporan : Mirna\
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





