MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang mengetahui dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terkait kasus tersebut, 3 orang sudah ditetapkan tersangka salah satunya Dadan Hindayana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, setiap orang yang dianggap mengetahui perkara dapat dipanggil sebagai saksi untuk membuat terang kasus yang sedang ditangani.
“Kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kita perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pemanggilan saksi tidak serta merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.
“Tidak semua saksi itu terlibat dalam tindak pidana. Saksi adalah siapa yang mengetahui atau mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” ucap dia.
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa?
Saat didesak apakah Nanik akan dipanggil penyidik, Syarief belum memberikan kepastian. Nanik sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN saat dipimpin Dadan Hindayana.
Ia mengatakan, penyidik akan melihat kebutuhan dan urgensi pemeriksaan dalam proses pengembangan perkara.
"Kita lihat nanti urgensinya. Tapi potensi semua bisa dipanggil," tegasnya.
Sejauh ini, kata dia Kejagung belum mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik maupun pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Laporan : Mintra
Editor : Lisa





