MEDIAINDONESIA.ASIA, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM).
Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan terhadap Andri sebagai saksi, Jumat (12/6/2026).
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan Saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Perkara bermula pada awal 2025 saat Andri yang menjadi komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Dalam pertemuan tersebut, Andri mempresentasikan profil perusahaannya dengan tujuan mendapatkan proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.
Tak lama berselang, Andri mendapat informasi terkait rencana pengadaan sepeda motor listrik untuk kebutuhan program MBG.
Penyidik menduga, sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti proyek tersebut, padahal proses pengadaan belum dimulai.
“Saudara AM secara melawan hukum sejak Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” ujar Syarief.
PT YAT saat itu belum memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan motor listrik. Perusahaan tersebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Namun untuk memuluskan langkah memenangkan proyek, Andri diduga menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Mark Up Motor Listrik
Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark up pada pengadaan motor listrik tersebut. Harga setiap unit motor listrik diduga dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disediakan.
Penyidik menduga pengondisian sudah dilakukan sejak penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang melibatkan pihak BGN dan tersangka.
“Saudara AM secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia,” kata Syarief.
Andri diduga menerima pembayaran penuh 100 persen atas proyek pengadaan tersebut berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi.
Dalam dokumen itu, perakitan motor listrik disebut telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, harga maupun spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar barang dan kebutuhan BGN. Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





