Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Jadi Gudang Sabu, Rumah di Cibeureum Sukabumi Digerebek Polisi

Minggu, 19 Juli 2026 | 7:19:00 AM WIB Last Updated 2026-07-18T23:19:15Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SUKABUMI - Sebuah rumah di kawasan Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, digerebek setelah kedapatan menjadi tempat penyimpanan puluhan paket narkotika. Seorang pria paruh baya berinisial RE (55) pun ikut ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat 48,28 gram.

Aksi pembongkaran bisnis gelap ini bermula dari keresahan warga sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah tersangka.

Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, petugas dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Selain menyita 29 paket sabu, di lokasi kejadian petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang kuat antara warga dan aparat dalam mendeteksi peredaran narkoba.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Tenda, Sabtu (18/7/2026).

Dalam proses pemeriksaan, RE bernyanyi bahwa puluhan paket sabu tersebut ia dapatkan dari seorang bandar berinisial E. Modus yang digunakan untuk mengambil barang haram ini adalah "sistem tempel" di area publik.



Aksinya dengan modus sistem tempel di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros,” kata dia.

Setelah menjemput sabu dari lokasi tempelan, RE membawanya pulang ke Cibeureum untuk dikemas ulang menjadi paket-paket kecil guna mencari keuntungan pribadi.

Polisi Kejar Jaringan Besar

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap jaringan yang berada di atas RE, termasuk memburu keberadaan bandar berinisial E tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” terang dia.

Akibat perbuatannya, pria paruh baya ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Laporan : Suryana

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "