Notification

×

PSE

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Iklan1

.........

Translate

Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Tanggamus, Polisi Malah Temukan Paket Sabu dan Ekstasi

Kamis, 16 Juli 2026 | 5:26:00 PM WIB Last Updated 2026-07-16T09:26:05Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Polisi mengungkap dua kasus sekaligus saat menangkap terduga pelaku pengeroyokan di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Selain mengamankan pelaku penganiayaan, petugas juga menemukan sejumlah paket diduga sabu dan pil yang diduga ekstasi di lokasi penangkapan.

Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polsek Kota Agung pada Senin 13 Juli 2026.

Kasus bermula dari laporan dugaan pengeroyokan terhadap Alif Faisal Wikarsa (25) di Dusun Bayur, Pekon Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, sekitar pukul 12.30 WIB.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga dikeroyok oleh dua pria bernama Jul Yadi dan Alek. Peristiwa bermula ketika korban berboncengan sepeda motor bersama seorang saksi menuju Kota Agung," kata AKP Feriyantoni, Kamis (16/7/2026).

Setibanya di Dusun Bayur, korban diminta masuk ke sebuah gang oleh Jul Yadi. Tak lama kemudian, Alek menghampiri korban dengan dalih meminjam korek api.

Setelah itu, Jul Yadi diduga langsung memukul korban hingga mengenai hidung, sementara Alek menarik baju korban sebelum keduanya melakukan pemukulan secara bersama-sama.



Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan di hidung, bibir, leher, perut, hingga jempol kaki kanan. Korban kemudian melaporkan insiden itu ke Polsek Kota Agung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan Jul Yadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi mendapati Jul Yadi sedang bersama dua perempuan berinisial SM dan DM. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, beberapa plastik klip berisi pil yang diduga ekstasi, serbuk diduga ekstasi, alat hisap sabu, pipa kaca, skop plastik, telepon genggam, uang tunai Rp155 ribu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.

"Selain mengamankan pelaku pengeroyokan, tim juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus," jelasnya.

Saat ini, Jul Yadi dijerat dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan. Sementara Jul Yadi bersama dua perempuan yang turut diamankan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Polisi juga masih memburu satu terduga pelaku pengeroyokan lainnya, yakni Alek, yang hingga kini belum berhasil diamankan.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "