MEDIAINDONESIA.ASIA, TUBAN - Kasus anggota Polsek Singgahan, Polresta Tuban, Sony Dwi Andika, yang viral di media sosial karena merokok sambil mengendarai sepeda motor dengan mengenakan seragam dinas Polri terus bergulir.
Selain telah dikenai sanksi disiplin internal dan tilang, polisi kini juga mendalami dugaan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dimodifikasi, yang berpotensi dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Sepeda motor Vespa yang dikendarai Sony diketahui merupakan milik istrinya berinisial E, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai staf pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tuban. Kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang dimodifikasi hingga terbaca "Sijesen" atau S 1735 EN.
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan, mengatakan pihaknya telah melakukan penegakan disiplin terhadap anggota tersebut. Selain itu, yang bersangkutan juga telah dikenai sanksi tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penegakan disiplin di internal dan telah dimintai keterangan. Kemudian, walaupun anggota Polri, juga kita lakukan penilangan," ujar Kompol Supiyan, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, dugaan pelanggaran pidana terkait penggunaan pelat nomor kendaraan palsu masih dalam tahap pendalaman. Polisi belum mengambil kesimpulan dan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Penegakan disiplin nanti akan kita terapkan kepada yang bersangkutan," katanya.
Terkait kemungkinan penerapan Pasal 263 KUHP, Kompol Supiyan menegaskan penyelidikan masih berlangsung.
"Perlu pendalaman, tetap berproses. Kami tidak akan melindungi perilaku anggota yang sudah menyimpang. Kami tetap berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum," tegasnya.
Laporan : Int
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





