MEDIAINDONESIA.ASIA, CIANJUR - Satresnarkoba Polres Cianjur membongkar peredaran narkotika jenis ganja bernilai lebih dari Rp 600 juta. Modus para pelaku terbilang baru, mengemas barang haram tersebut menyerupai paket makanan beku (frozen food).
Dalam operasi ini, hampir 15 kilogram ganja disita dan dua tersangka berinisial DN serta EM berhasil diringkus.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, mengungkapkan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka DN di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar yang tersembunyi di dalam laci meja.
"Awalnya kami menerima laporan adanya penyalahgunaan ganja oleh DN. Tapi ternyata setelah digeledah, ada banyak paket ganja kering siap edar," kata Alexander, Selasa (21/7/2026).
Berbekal keterangan dari DN, petugas melakukan pengembangan ke wilayah Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet, untuk memburu tersangka EM.
"Petugas langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan," terang Alexander.
Penyelidikan bergerak semakin jauh hingga menyasar sebuah gubuk di tengah lahan jagung yang berlokasi di Kecamatan Sukaresmi. Di lokasi tersebut, EM diketahui menyimpan stok ganja dalam jumlah yang jauh lebih besar.
"Begitu dicek ke gubuk tersebut, kami mendapatkan lebih banyak barang bukti narkoba jenis ganja," tuturnya.
Buru 2 Orang
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 14,81 kilogram. Modus pengemasannya terbilang sangat rapi karena dilapisi plastik kedap udara (vakum) dan diberi bungkusan pengawet agar tampak seperti produk frozen food.
"Kalau biasanya dibungkus dalam paket kecil atau paket besar biasa. Tapi pengungkapan terbaru ini dikemas pakai plastik khusus, kemudian di vakum, dan diberi pengawet, sudah seperti frozen food yang siap edar," jelas Alexander.
Polisi mengindikasikan adanya pergeseran peran wilayah Cianjur, dari yang semula sekadar target pasar kini berubah menjadi pusat pengemasan paket ganja siap edar.
Saat ini, petugas masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi, serta menelusuri dugaan adanya stok ganja tambahan.
"Bukan lagi tujuan pasar, tapi produksi paket kecil ganja. Bahkan kami dapat informasi masih ada 15 kilogram ganja lainnya yang masih kami telusuri keberadaannya," tegas dia.
Melalui penangkapan ini, polisi mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Atas perbuatannya, DN dan EM dijerat Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Laporan : Mirna
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





