MEDIAINDONESIA.ASIA, BATAM - Terdakwa warga negara Korea Selatan, Kim Dong Gyun (71) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam membebaskannya dari tuntutan hukum, dalam perkara ledakan dan kebakaran KM Federal II di area galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batam.
Permintaan itu disampaikan Kim secara langsung saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (13/8/2026).
Kim merupakan salah satu dari tujuh terdakwa dalam perkara yang menewaskan sejumlah pekerja tersebut. Ia diketahui menjabat sebagai Manajer Komersial PT ASL dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Didampingi penerjemah, Kim menyampaikan permohonannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Tiwik, bersama hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.
"Saya memohon kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar berkenan mempertimbangkan keadaan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang saya hadapi serta memberikan keadilan dan pertimbangan yang seadil-adilnya," ujar Kim dalam pembelaannya.
Ia menegaskan selama lebih dari 20 tahun bekerja dan tinggal di Indonesia, dirinya berupaya memberikan kontribusi terhadap perkembangan industri dan perekonomian. Menurut Kim, pekerjaan yang dijalaninya juga memberikan kesempatan kerja dan mata pencaharian bagi masyarakat Indonesia.
"Kehadiran dan tujuan saya bekerja di Indonesia semata-mata untuk mencari nafkah yang halal bagi diri saya dan keluarga," katanya.
Kim juga membantah pernah memiliki niat melakukan tindakan yang dapat merugikan, mencelakakan ataupun menghilangkan nyawa orang lain.
Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan usia dan kondisi kesehatannya. Di usia 71 tahun, Kim mengaku masih harus menjalani pemeriksaan dan konsultasi rutin dengan dokter, termasuk dokter spesialis kejiwaan.
"Saya memohon dengan penuh kerendahan hati agar majelis hakim berkenan mempertimbangkan usia dan kondisi saya sebagai salah satu dasar pertimbangan agar berkenan membebaskan saya," ujarnya.
Selain faktor usia dan kesehatan, Kim menyebut perusahaan juga telah memberikan santunan kepada korban meninggal dunia maupun korban yang mengalami luka-luka.
Menurutnya, bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab, kepedulian dan dukungan kemanusiaan kepada para korban serta keluarga mereka.
Usai persidangan, penasihat hukum Kim, Musrin Paten, berharap majelis hakim dapat menerima seluruh alasan yang disampaikan dalam pledoi.
"Harapannya, hakim dapat menerima pledoi yang kami buat pada saat ini," kata Musrin.
Ia mengatakan seluruh hak korban disebut telah diberikan, termasuk santunan dan akomodasi bagi korban luka maupun ahli waris korban meninggal dunia.
"Semua hak korban sudah diberikan. Santunan sudah diberikan. Kemudian para korban yang luka berat maupun ahli waris, dari dan hingga balik ke kampung dan balik lagi ke sini, ditanggung semua akomodasinya oleh perusahaan ASL," ujarnya.
Musrin juga menyebut hingga persidangan berlangsung tidak ada keberatan dari pihak korban terkait pemberian bantuan tersebut. Bahkan, kata dia, sejumlah korban maupun keluarga korban disebut telah kembali bekerja di PT ASL setelah peristiwa tersebut.
"Ada dari pihak korban yang meninggal dunia, itu sudah ada yang bekerja di PT ASL. Dan juga bagi yang luka berat dan luka ringan, itu sudah bekerja kembali di PT ASL," katanya.
Perkara ini melibatkan tujuh terdakwa, terdiri dari empat warga negara asing dan tiga warga negara Indonesia. Persidangan masih berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Tim JPU dalam perkara tersebut dipimpin Muhammad Arfian, sementara para terdakwa didampingi penasihat hukum Musrin Paten.
Laporan : Aulia
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





