MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Penangkapan AS dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan oleh Polsek Rawalumbu menuai sorotan. Pihak keluarga dan kuasa hukum mempertanyakan prosedur penangkapan, termasuk dugaan tidak diperlihatkannya surat penangkapan sebelum AS diamankan. Minggu (16/08/2026).
Perkara tersebut bermula dari persoalan sewa kendaraan. Berdasarkan keterangan Lia, istri AS, suaminya menyewa sebuah mobil milik H. Namun, setelah sekitar dua bulan, uang sewa disebut belum dibayarkan.
Dalam kondisi tersebut, AS kemudian disebut menggadaikan mobil kepada R, yang diketahui merupakan pemilik showroom mobil bekas di wilayah Karawang. Belakangan, mobil tersebut disebut telah berpindah tangan kepada D, yang disebut sebagai calon lurah di wilayah Karawang.
Persoalan kemudian berkembang menjadi perkara hukum. Menurut Lia, AS bersama dirinya berupaya menemui H untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun, bukannya terjadi penyelesaian, AS justru diamankan ketika tiba di rumah H pada 9 Juli 2026.
Lia mengklaim, saat penangkapan berlangsung, dirinya tidak melihat adanya surat penangkapan yang diperlihatkan kepada AS maupun dirinya.
“Saya berharap proses hukum terhadap suami saya berjalan secara adil dan sesuai prosedur,” ujar Lia.
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak lain yang menurutnya berkaitan dengan keberadaan kendaraan tersebut tidak turut ditahan.
“Kalau polisi adil, saya ikhlas menerimanya. Kenapa R dan D tidak ditahan, hanya suami saya saja. Berarti tidak adil,” tegasnya.
Lia juga mengungkapkan adanya dugaan insiden terhadap anaknya yang masih di bawah umur ketika berada di rumah H. Ia menyebut anaknya mengalami dugaan penganiayaan hingga mengeluarkan darah dari hidung.
Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang diminta keluarga untuk turut diperjelas dalam proses penanganan perkara.
Lia berharap persoalan yang dihadapi keluarganya mendapat perhatian dan penanganan yang adil.
“Untuk Bapak Prabowo dan Bapak KDM, saya meminta rasa keadilan buat kami masyarakat kecil yang tidak punya apa-apa, agar keadilan itu bisa kami rasakan,” ucapnya.
![]() |
| Michael Parluhutan Turnip, S.H. Kuasa Hukum AS saat memberikan penjelasan di depan awak media |
Kuasa Hukum: Penegakan Hukum Tidak Boleh Abaikan Prosedur
Sementara itu, kuasa hukum AS, Michael Parluhutan Turnip, S.H., mempertanyakan prosedur yang digunakan aparat dalam melakukan penangkapan terhadap kliennya.
Menurut Turnip, keberadaan dugaan tindak pidana memang memberikan kewenangan kepada aparat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut, kata dia, tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan dengan menghormati hak-hak seseorang yang berhadapan dengan hukum.
“Ini kok polisi menangkap orang sudah kayak menangkap ayam, main caplok saja tanpa prosedur yang sah. Padahal dia ini bukan teroris, bukan pembunuh, bukan yang bikin negara ini gaduh. Tapi kenapa perlakuannya kejam sekali? Polisi jangan pilih kasih,” kata Turnip kepada awak media.
Turnip menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penyidikan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan tindak pidana, aparat tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum. Namun, setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum yang jelas dan dilakukan sesuai prosedur.
Selain mempersoalkan penangkapan AS, Turnip juga mempertanyakan perkembangan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penadahan sebagai hasil pengembangan penyidikan.
Ia menyebut terdapat dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni R dan D. Menurut informasi yang diterimanya, keduanya sempat diamankan, tetapi kemudian dilepaskan.
“Yang lebih aneh itu, polisi melepaskan kembali dua orang yang diduga penadah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R dan D, tetapi AS tetap mendekam. Ada apa ini Polsek Rawalumbu?” ujar Turnip.
Atas persoalan tersebut, konfirmasi telah dilakukan Jurnalis mediaindonesia.asia kepada pihak Polsek Rawalumbu untuk meminta penjelasan mengenai dasar hukum penangkapan dan penahanan AS, dugaan tidak diperlihatkannya surat penangkapan, informasi mengenai R dan D yang disebut sempat diamankan kemudian dilepaskan, serta dugaan insiden terhadap anak di bawah umur. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Rawalumbu belum memberikan tanggapan resmi.
Kasus ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada AS, tetapi juga menyangkut bagaimana proses hukum tersebut dijalankan.
Kepastian mengenai dasar penangkapan, prosedur penahanan, status pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara, serta klarifikasi atas dugaan yang disampaikan keluarga menjadi penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, profesional, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi selalu membuka ruang hak jawab bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
Liputan : Ode
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini






