MEDIAINDONESIA.ASIA, LAMPUNG - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat aksi begal terhadap tiga pelajar di Kota Metro, Lampung. Mirisnya, tiga dari empat pelaku masih berstatus pelajar dan tergolong anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan, keempat pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat (14/8/2026). Ada tiga anak yang berhadapan dengan hukum dan satu pelaku dewasa," kata Rizky, Minggu (16/8/2026).
Aksi begal tersebut terjadi pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, tiga korban sedang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas di Jalan AH Nasution.
Tiba-tiba, para pelaku memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis badik.
Korban sempat berusaha melawan dengan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, situasi justru semakin mencekam setelah sejumlah pelaku lain datang menggunakan dua sepeda motor.
Salah seorang pelaku kemudian menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah kepala dan leher korban.
Para pelaku selanjutnya menggeledah ketiga korban dan merampas sejumlah barang berharga.
"Para pelaku mengambil handphone, uang, dan barang milik korban. Sepeda motor korban juga dibawa kabur," jelasnya.
Akibat aksi tersebut, ketiga korban mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kaki. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp6,6 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan para pelaku.
Informasi mengenai keberadaan pelaku diperoleh pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 00.12 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Imopuro, Metro Pusat.
Tim URC Satreskrim Polres Metro kemudian bergerak dan menangkap dua pelaku berinisial TW dan MNM.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap AaB. Penggerebekan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan EES di wilayah Batanghari Ogan, Pesawaran.
"Pengembangan terus dilakukan sampai akhirnya satu pelaku dewasa berhasil diamankan. Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," ungkapnya.
Sepeda motor Honda warna oranye-putih bernomor polisi BE 2034 GNP ditemukan dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan. Polisi masih melengkapi proses penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Laporan : Subari
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





