Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Suara anda

Iklan1

.........

Translate

13.719 KPM di Grobogan Dicoret dari Daftar Bansos Diduga Terlibat Judol

Senin, 07 September 2026 | 10:38:00 PM WIB Last Updated 2026-09-07T15:35:02Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH -  Sebanyak 13.719 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, secara mengejutkan dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah pusat.

Langkah tegas ini diambil setelah adanya temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengindikasikan para penerima tersebut terlibat dalam transaksi judi online (judol).

Pasca-pemblokiran massal tersebut, gelombang protes dan keberatan mulai bermunculan. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.972 KPM telah mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan untuk mengajukan sanggah.

Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati, membenarkan adanya kebijakan penonaktifan sepihak dari pemerintah pusat tersebut.

Pihaknya kini tengah memproses ribuan berkas sanggahan yang masuk dari masyarakat.

”Yang di-cut (dihentikan) pemerintahan pusat, dari PPATK terindikasi judol ada 13.719 KPM. Ada 1.972 KPM sudah melakukan sanggah,” ujar Indri Sabtu (5/9/2026).

Indri menegaskan bahwa regulasi penggunaan uang bansos dari negara sangatlah ketat.

Pemerintah mengharamkan pemanfaatan dana bantuan untuk segala bentuk perjudian, baik yang berbasis digital maupun konvensional.



Dana tersebut sepenuhnya harus diputar untuk memenuhi kebutuhan dapur dan rumah tangga.

”Ya enggak boleh. Bansos harus dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga bukan diperuntukkan untuk judi. Banyak masyarakat bantuan sosialnya langsung di-off-kan dari pusat karena disinyalir untuk judol,” imbuh Indri.

Kendati demikian, Dinsos Grobogan mengakui bahwa sistem deteksi saat ini baru efektif untuk melacak aktivitas judi digital.

Sementara itu, penyalahgunaan bansos untuk perjudian konvensional di lapangan masih menjadi tantangan besar karena sulit dipantau secara tersistem.

Selain persoalan judi online, Indri menambahkan bahwa pencoretan kepesertaan bansos secara reguler juga terus dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Warga yang kondisi ekonominya dinilai sudah mandiri atau naik kelas akan otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan, seperti pada program Program Keluarga Harapan (PKH).

”Kalau PKH, biasanya penerima manfaat kondisi ekonominya sudah meningkat bisa lepas dari bantuan PKH,” pungkasnya.

Proses verifikasi terhadap 1.972 KPM yang mengajukan sanggah saat ini masih berjalan di Dinsos Grobogan guna memastikan apakah indikasi transaksi judol tersebut valid atau terdapat kekeliruan data pada sistem pusat.

Laporan : Wati

Editor : RISKA

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "