MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TIMUR - PT KAI Daop 7 Madiun mengamankan jalur rel Sumbergempol-Ngunut, Tulungagung, pada Minggu, 20 September 2026, setelah aksi peletakan batu di atas rel sempat mengganggu perjalanan dua kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari mengatakan, gangguan terdeteksi pada pukul 09.45 WIB setelah masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah) melaporkan adanya batu yang sengaja diletakkan di atas rel di KM 147+7/9 oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
KAI Daop 7 Madiun kemudian mengerahkan petugas untuk mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan petugas keamanan Stasiun Sumbergempol dan Ngunut pada pukul 09.46 WIB. Tim pengamanan tiba di lokasi pada pukul 09.55 WIB dan berhasil membersihkan batu dari jalur pada pukul 10.08 WIB. Setelah itu, lintasan dinyatakan aman untuk kembali dilalui kereta api.
Akibat kejadian tersebut, dua perjalanan kereta api sempat terdampak, yakni KA 302 dan PLB 269B atau KA Matarmaja.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga mengancam keselamatan publik," kata Tohari, Senin (21/9/2026), seperti dilansir dari Antara.
Masuk Pelanggaran Hukum
Tohari menegaskan bahwa tindakan menempatkan benda asing di atas rel merupakan pelanggaran hukum yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun petugas.
Menurut dia, larangan merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU Perkeretaapian, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari tiga tahun hingga 15 tahun.
KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api serta segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta.
Laporan : Int
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini





