Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Suara anda

Iklan1

.........

Translate

Pura-pura Bawa Air, Truk Bawa Rokok Ilegal

Rabu, 09 September 2026 | 5:14:00 AM WIB Last Updated 2026-09-08T21:14:45Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, SEMARANG – Modus penyelundupan rokok ilegal semakin beragam. Kali ini, sebuah truk tangki yang berpura-pura mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, justru kedapatan membawa 1.594.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai saat diperiksa petugas Bea Cukai Semarang.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Semarang melakukan patroli rutin di ruas Tol Salatiga–Semarang–Kendal pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk tangki air yang melaju dengan kecepatan tinggi. Kecurigaan semakin menguat karena pipa pada tangki terus mengeluarkan air secara konstan, seolah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut benar-benar mengangkut air bersih.

Truk kemudian dihentikan di area antrean Gerbang Tol Banyumanik. Sopir berinisial ASE mengaku sedang mengangkut air dari Pamekasan menuju Jakarta.

Namun, ia tidak dapat menunjukkan dokumen pengiriman yang sah.

Petugas menilai pengangkutan air dari Madura menuju Jakarta tidak lazim secara logistik maupun ekonomi. Karena itu, pemeriksaan lebih lanjut dilakukan terhadap ruang tangki dengan disaksikan sopir, kernet dan petugas keamanan gerbang tol.

Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dari berbagai merek tanpa pita cukai yang disembunyikan di dalam tangki.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 1.594.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp2,36 miliar. Adapun potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,54 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak mengatakan, modus penyelundupan menggunakan truk tangki bukan kali pertama ditemukan sepanjang tahun ini.



“Sebelumnya kita melakukan penindakan terkait mobil tangki tetes molase. Saat ini ternyata ada juga terkait mobil tangki air. Kita enggak menyangka. Karena tangki airnya itu pada saat kita melakukan penindakan di pagi hari, airnya menetes di selang. Seakan-akan kesan yang ditimbulkan bahwa di dalamnya itu adalah air,” ujar Syuhadak saat konferensi pers di Kantor Bea Cukai Semarang, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, kecurigaan petugas semakin kuat setelah sopir tidak dapat menunjukkan surat jalan saat dimintai keterangan.

“Kita tanyakan surat jalan mereka. Surat jalannya mana sebenarnya? Ternyata surat jalan enggak punya. Terus kita tanyakan kembali, ini dari mana? Dari Pamekasan,” katanya.

Setelah tangki dibuka, petugas mendapati rokok ilegal tersimpan di dalam kompartemen khusus yang diduga sengaja dimodifikasi agar terpisah dari air.

“Ternyata pada saat kita cek ke atas, kita buka, ternyata memang di dalamnya betul terdapat BKC atau rokok ilegal. Kita dapatkan sebanyak hampir 1,5 juta batang, tepatnya 1.594.000 batang. Potensi kerugian negara itu hampir Rp1,5 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang berinisial ASE dan BF yang berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki.

Diduga Akan Diedarkan ke Jawa Barat hingga Sumatera

Syuhadak mengungkapkan, penyidik masih mendalami asal-usul barang, tujuan distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran rokok ilegal tersebut.

Petugas juga menghadapi kendala karena tidak menemukan petunjuk berarti dari telepon seluler milik kedua terduga pelaku.

“Jadi kami kesulitan untuk saat ini. Memang dua itu yang kita dapatkan berdasarkan wawancara,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku diduga telah mengantisipasi pola penindakan sehingga jejak komunikasi yang dapat mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut sulit ditemukan.

Bea Cukai Semarang menduga rokok ilegal itu akan diedarkan ke wilayah Jawa Barat hingga Sumatera. Namun, dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta sejumlah barang pendukung lainnya telah diamankan. Kedua terduga pelaku juga ditahan di Rutan Kelas I Semarang.

Kasus tersebut diproses menggunakan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Laporan : Wati

Editor : Lisa

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "