Notification

×

iklan 5 gambar

Iklan 1

Berita hari ini, Informasi Untuk Masa Depan

PDAM

Iklan

Translate

PSE

Iklan tiga gambar

Ucapan Kaltara

Suara anda

Iklan1

.........

Translate

Sidang Tipikor Memanas, Sudewo Dituntut 8,5 Tahun

Senin, 21 September 2026 | 8:06:00 PM WIB Last Updated 2026-09-21T12:06:46Z

MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memanas pada Senin (21/9/2026). Di dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Pati nonaktif Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Di luar gedung PN Tipikor, massa pendukung Sudewo dan kelompok Pati Ora Sepele (POS) yang menentangnya sempat terlibat saling pukul dan kejar-kejaran.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo. Dalam dakwaan kumulatif, KPK menggabungkan perkara dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjadi anggota DPR RI.

"Pidana penjara 8 tahun 6 bulan," ujar Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Salah satunya, perbuatan Sudewo dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan pemerintahan daerah. Jaksa juga menyatakan Sudewo tidak mengakui perbuatannya.



Dalam perkara pengisian perangkat desa, Sudewo didakwa melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dalam proses pengisian 601 formasi. Dalam dakwaan, calon perangkat desa disebut dimintai uang dengan nominal sekitar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Uang tersebut diduga dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa. Total penerimaan yang didakwakan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 2,49 miliar.

Sementara dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan proyek perkeretaapian di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Total penerimaan dalam perkara DJKA disebut mencapai sekitar Rp 3,8 miliar, yang antara lain terdiri atas uang tunai sekitar Rp 1,37 miliar dan fasilitas pengaspalan jalan pribadi senilai sekitar Rp 150 juta.

Dengan demikian, nilai penerimaan yang didakwakan dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp6,3 miliar. Sudewo sebelumnya telah membantah dakwaan jaksa terkait penerimaan uang tersebut.

 Pembacaan tuntutan berlangsung dengan pengamanan ketat. Polrestabes Semarang mengerahkan 548 personel gabungan untuk mengamankan kawasan Pengadilan Tipikor Semarang.

Pengamanan diperketat, lantaran dua kelompok massa hadir dengan sikap berbeda. Loyalis Sudewo dari kelompok Pati Bangkit datang memberikan dukungan. Sementara Aliansi Pati Ora Sepele (POS) hadir menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

Dari pantauan Liputan6.com, ketegangan sempat pecah sebelum sidang dimulai. Massa pendukung Sudewo dan kelompok POS terlibat aksi saling dorong, setelah rombongan massa yang menentang Sudewo tiba menggunakan tiga bus.

Polisi kemudian memisahkan kedua kelompok untuk mencegah kericuhan meluas. Massa POS selanjutnya diarahkan melakukan orasi sekitar 300 meter dari Pengadilan Tipikor Semarang.

Laporan : Wati

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

----------------------------------------------------------------------------------------------------

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update
close
" " PT. MEDIA PERS INDONESIA " "