Dugaan Wartawan Diusir dan Direndahkan Kepala DLH Bekasi, Insan Pers Desak Bupati Bertindak

MEDIAINDONESIA.ASIA,  BEKASI - Insan pers se-Bekasi Raya menyatakan sikap dan melakukan konsolidasi lintas organisasi menyusul dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik berupa konfirmasi dan klarifikasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.

Konsolidasi tersebut mengemuka dalam konferensi pers di Kantor PWI Bekasi Raya, Rabu (7/10/2026), sekaligus menjadi persiapan menjelang Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya yang dijadwalkan berlangsung Kamis (15/10/2026) di Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :

Persoalan bermula ketika wartawan Kimsan Indra Simaremare dari media Pos Keadilan bersama sejumlah jurnalis mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi yang akan diberitakan.

Berdasarkan keterangan wartawan yang berada di lokasi, terjadi dugaan pengusiran serta sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan wartawan saat berhadapan dengan Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait.

Wartawan tersebut mengaku sebelumnya telah memperoleh izin masuk dari asisten kepala dinas. Namun, menurut keterangannya, ia kemudian diminta meninggalkan ruangan.

Peristiwa itu kemudian memicu solidaritas dari wartawan, organisasi pers, forum, komunitas, kelompok kerja hingga paguyuban wartawan di Bekasi Raya.

PWI: Konfirmasi Bagian dari Kerja Jurnalistik

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menegaskan bahwa konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk memastikan keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasan.

“Konfirmasi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kerja jurnalistik. Wartawan melakukan konfirmasi justru untuk memperoleh keberimbangan informasi dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diberitakan menyampaikan penjelasannya,” ujar Ade.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan dan mendengarkan keterangan seluruh pihak.

Menurutnya, wartawan dan pejabat publik memiliki tugas serta tanggung jawab masing-masing. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sementara pejabat publik dituntut memberikan pelayanan serta informasi publik secara profesional.

“Hubungan keduanya harus dibangun dengan saling menghormati,” katanya.

Wartawan Bekasi Raya Gelar Aksi Damai

Koordinator Aksi, Paulus Simalango, S.H., mengatakan aksi pada 15 Oktober mendatang bukan untuk menciptakan kegaduhan ataupun mengganggu jalannya pemerintahan.

Menurut Paulus, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas insan pers untuk menjaga martabat profesi dan kemerdekaan pers.

“Kami tidak meminta pejabat publik takut kepada wartawan. Kami meminta pejabat publik menghormati profesi wartawan. Kritik dan pertanyaan jurnalistik semestinya dijawab dengan data, klarifikasi dan argumentasi, bukan dengan ucapan merendahkan, intimidasi ataupun tindakan yang dapat dipersepsikan menghambat kerja jurnalistik,” tegasnya. 

Paulus menegaskan persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik pribadi antara wartawan dengan kepala dinas.

“Ketika seorang wartawan datang menjalankan fungsi jurnalistik untuk meminta konfirmasi, kemudian diduga mendapatkan perlakuan yang merendahkan, maka persoalannya menyentuh kepentingan profesi dan kebebasan pers,” ujarnya.

Desak Bupati Periksa Kepala DLH

Insan pers Bekasi Raya mendesak Bupati Bekasi melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan menyeluruh terhadap peristiwa tersebut, termasuk meminta klarifikasi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etika, disiplin atau ketentuan lainnya, mereka meminta pemerintah memberikan tindakan atau sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk evaluasi jabatan apabila terdapat dasar hukum.

Dalam aksi 15 Oktober, sedikitnya terdapat tiga tuntutan utama yang akan disampaikan.

Pertama, meminta Pemkab Bekasi memeriksa secara objektif dugaan pengusiran dan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan.

Kedua, meminta adanya klarifikasi terbuka dan penyelesaian secara profesional serta memastikan tidak terdapat tindakan yang dapat menghambat wartawan menjalankan tugas jurnalistik.

Ketiga, mendesak Bupati Bekasi melakukan evaluasi dan memberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Tekankan Aksi Damai dan Keberimbangan

Paulus mengimbau seluruh wartawan yang mengikuti aksi menjaga ketertiban serta tidak melakukan provokasi maupun tindakan anarkis.

“Kita datang membawa aspirasi, fakta dan tuntutan yang jelas. Kita ingin menunjukkan bahwa wartawan dapat memperjuangkan kehormatan profesinya dengan cara yang bermartabat dan taat hukum,” katanya.

Di sisi lain, insan pers Bekasi Raya tetap menekankan pentingnya prinsip keberimbangan. Dugaan pengusiran maupun ucapan yang dinilai merendahkan tersebut perlu diperiksa dengan mendengarkan keterangan seluruh pihak.

Hingga kini, klarifikasi dari Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Syafri Doni Sirait, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

Aksi Damai Wartawan Se-Bekasi Raya pada 15 Oktober diharapkan menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kemerdekaan pers harus berjalan beriringan dengan profesionalisme dan tanggung jawab jurnalistik.

Laporan : Ode

Editor : Lisa

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال