Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Tersangka Keterangan Palsu

MEDIAINDONESIA.ASIA, MAKASSAR - Mantan Bupati Gowa , Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait perceraian yang dilaporkan mantan suami, Muhammad Khairul Aco, di Polda Sulawesi Selatan.

Iya, sudah ditetapkan kecurigaan terhadap HT [Husniah Talenrang] minggu kemarin, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Jumat (30/10).


Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Didik, penyidik ​​belum melakukan pemeriksaan terhadap Husniah karena yang bersangkutan sedang sakit.
"Dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan, namun kemarin dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Kemudian sudah kita cek ke rumah sakit, memang lagi sakit," ungkapnya.
Eks Bupati Gowa Kembali Jadi Tersangka Kasus Keterangan Palsu.
Eks Bupati Gowa Sitti Husniah kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Foto: CNN Indonesia/Ilham
Makassar, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Gowa , Sitti Husniah Talenrang, kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterangan palsu terkait perceraian yang dilaporkan mantan suami, Muhammad Khairul Aco, di Polda Sulawesi Selatan.
Iya, sudah ditetapkan kecurigaan terhadap HT [Husniah Talenrang] minggu kemarin, kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Jumat (30/10).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, kata Didik, penyidik ​​belum melakukan pemeriksaan terhadap Husniah karena yang bersangkutan sedang sakit.


"Dijadwalkan hari Kamis kemarin untuk dilakukan pemeriksaan, namun kemarin dari pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisi kesehatan dari HT lagi drop. Kemudian sudah kita cek ke rumah sakit, memang lagi sakit," ungkapnya.
Didik menjelaskan kuasa hukum Husniah telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya pada pekan depan.

“Jadi, hari Kamis kemarin dibatalkan, kemudian permintaan dari kuasa hukum akan dilaksanakan atau permintaannya yaitu tanggal 5 November,” katanya.

Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Didik mengaku belum mengetahui apakah sudah ada permohonan penangguhan tersingkir dari pihak tersangka atau belum.

"Nanti kita cek ulang apakah sudah masuk atau belum. Tadi belum sempat saya tanyakan ke pihak penyidik," tuturnya.
Hingga saat ini, Husniah masih menjalani penahanan di Rutan Polda Sulsel setelah mendapatkan perawatan medis.

"Iya, HT kan ditahan di Rutan Polda dia sekarang, sudah ada di sel lagi, di tahanan. Dari kemarin sudah dicek memang lagi sakit, cuma dirawat, dilakukan perawatan di rumah sakit," tandasnya.

Laporan : Dirta

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال