MEDIAINDONESIA.ASIA, JAWA TENGAH - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Polisi menyita 10.206,48 liter solar dan menetapkan seorang pria berinisial SH alias Asep sebagai tersangka.
Baca Juga :
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang. Saat memeriksa lokasi, polisi menemukan ribuan liter solar yang ditampung dalam sejumlah wadah, mulai dari kempu, galon, hingga jeriken.
Polisi juga menemukan satu unit mobil pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengatakan, solar yang ditemukan di gudang itu diduga berasal dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
"Penyidik masih mendalami sumber pasokan serta aktivitas pengambilan BBM dari kedua SPBU tersebut," ujar Kapolda Roy saat dihubungi pada Sabtu (17/10/2026).
Dalam perkara ini, SH alias Asep ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga bertanggung jawab atas gudang dan aktivitas penampungan solar bersubsidi tersebut.
Selain 10.206,48 liter solar, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, dan 13 jeriken. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Laporan : Wati
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini

