MEDIAINDONESIA.ASIA, BEKASI - Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menegaskan tidak akan menghentikan perjuangan meski telah menerima tanggapan tertulis dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Kecewa terhadap hasil audiensi, koordinator aksi, Paulus Simalango, S.H., memberikan tenggat tujuh hari untuk menindaklanjuti tuntutan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. Jika tidak ada tindak lanjut yang menjawab tuntutan tersebut, aksi damai jilid II dengan massa lebih besar siap digelar. Pernyataan itu disampaikan Paulus seusai aksi damai yang diikuti ratusan insan pers di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).
Menurut Paulus, tanggapan tertulis yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, belum menjawab substansi tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Dalam dokumen resmi tertanggal 15 Oktober 2026, Pemkab Bekasi menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap persoalan yang melibatkan Kadis LH sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah juga menyatakan menghormati kemerdekaan pers dan proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, bagi Paulus, pernyataan tersebut belum memberikan kepastian mengenai tindakan administratif terhadap Kadis LH, permintaan maaf resmi, maupun langkah konkret untuk menjamin perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas. Namun, jawaban pemerintah belum menyentuh substansi persoalan. Kami menghormati mekanisme hukum, tetapi jangan sampai prosedur menjadi alasan untuk menunda keputusan tanpa kepastian," tegas Paulus.
Tenggat Tujuh Hari, Aksi Jilid II Menanti
Paulus menyebut, dalam audiensi telah disepakati tenggat tujuh hari untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, berkaitan dengan batas kewenangan Plt. Bupati Bekasi.
Ia menegaskan, komitmen itu harus ditindaklanjuti secara nyata dan transparan, bukan berhenti pada pernyataan tertulis.
"Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati. Jika tidak ada tindak lanjut yang menjawab tuntutan pencopotan Kepala DLH, kami siap mengonsolidasikan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan kekuatan massa yang lebih besar," ujarnya.
Ia memastikan aksi lanjutan akan dilaksanakan secara damai, tertib, konstitusional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Bagi Paulus, aksi tersebut bukan sekadar menyuarakan kepentingan seorang wartawan, melainkan juga memperjuangkan martabat profesi, kemerdekaan pers, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Kadis LH Absen, Istilah Kesalahpahaman Dipersoalkan
Kekecewaan peserta aksi juga dipicu oleh ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam audiensi. Pejabat yang menjadi sorotan dalam persoalan tersebut justru diwakili kuasa hukumnya. Aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan penghinaan, pengusiran, dan perlakuan tidak patut terhadap Kimsan Indra Simaremare, wartawan media PostKeadilan, saat menjalankan tugas jurnalistik. Paulus menilai kehadiran langsung Kadis LH diperlukan untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang menjadi perhatian publik.
"Seharusnya yang bersangkutan hadir langsung untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan tanggung jawab moral sebagai pejabat publik. Namun, yang hadir justru kuasa hukumnya," ungkap Paulus.
Ia mengakui setiap orang berhak mendapatkan pendampingan hukum. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menghilangkan pentingnya penjelasan dan pertanggungjawaban pejabat publik atas persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatannya. Paulus juga mempersoalkan penggunaan istilah "kesalahpahaman" dalam tanggapan Pemkab Bekasi. Menurutnya, istilah tersebut berpotensi menyederhanakan persoalan yang masih memerlukan pemeriksaan menyeluruh.
"Kami mempertanyakan atas dasar apa peristiwa ini disebut kesalahpahaman. Apakah pemeriksaan menyeluruh sudah dilakukan? Jangan sampai istilah tersebut justru mengaburkan substansi dugaan tindakan yang dialami rekan kami," tegasnya.
Ia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum harus ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tiga Tuntutan Tetap Berlaku
Paulus menegaskan, Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya tetap mengawal tiga tuntutan utama.
Pertama, pencopotan Kepala DLH Kabupaten Bekasi melalui mekanisme yang sah setelah pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh. Kedua, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan kebebasan pers, disertai langkah konkret untuk mencegah terulangnya dugaan penghinaan, intimidasi, pengusiran, atau tindakan yang menghambat tugas jurnalistik. Ketiga, pengawalan proses hukum hingga tuntas, dengan mendesak aparat penegak hukum menangani laporan Kimsan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa intervensi.
Paulus menegaskan, penandatanganan dokumen tanggapan pemerintah dalam audiensi tidak berarti pihaknya menerima jawaban tersebut sebagai penyelesaian akhir ataupun mencabut tuntutan.
"Tanda tangan saya merupakan bagian dari proses audiensi dan bukti bahwa pemerintah telah memberikan tanggapan tertulis. Namun, bukan berarti kami menerima jawaban itu sebagai penyelesaian akhir. Tiga tuntutan kami tetap berlaku dan wajib dikawal sampai ada tindak lanjut nyata," katanya.
Menutup pernyataannya, Paulus mengajak seluruh wartawan, pimpinan perusahaan pers, organisasi profesi, dan insan pers se-Bekasi Raya tetap solid dalam mengawal hasil audiensi.
Ia menegaskan, perjuangan tidak berhenti setelah aksi berakhir. Pemkab Bekasi, menurutnya, harus membuktikan komitmennya melalui langkah konkret yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Jangan kendor, jangan terpecah, dan jangan berhenti mengawal perjuangan ini. Jika tujuh hari berlalu tanpa tindak lanjut yang menjawab tuntutan kami, Aksi Damai Jilid II siap digelar dengan massa yang lebih besar. Kami akan terus berjuang secara damai, bermartabat, dan berdasarkan hukum," tutup Paulus.
Liputan : Ode
Editor : Riska
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini