MEDIAINDONESIA.ASIA, MAKASSAR - Dugaan sabotase surat Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan perkara pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memicu aksi unjuk rasa di Kantor Pos KCP Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Gowa (AMARA) pada Rabu (7/10/2026) itu sempat ricuh hingga berujung pengrusakan.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga peserta aksi yang diduga terlibat dalam perusakan fasilitas Kantor Pos. Dari jumlah tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolresta Gowa Kombes Pol Muhammad Yusuf Usman mengatakan ketiga orang yang diamankan diduga terlibat langsung dalam aksi pengrusakan yang terjadi saat demonstrasi berlangsung.
"Ya, jadi saat ini kami dari Polresta Gowa sudah mengamankan tiga orang yang diduga menjadi pelaku perusakan Kantor Pos di Kabupaten Gowa," kata Yusuf Usman, Kamis (8/10/2026) malam.
Menurut dia, kerusakan akibat aksi tersebut terjadi pada bagian pintu kaca Kantor Pos Gowa. Kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai sekitar Rp 5 juta dan sempat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Yusuf menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak merugikan pihak lain.
Baca Juga :
"Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Namun, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab. Jangan sampai penyampaian aspirasi justru berujung pada perusakan fasilitas dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia memastikan setiap pelanggaran hukum yang terjadi dalam aksi unjuk rasa akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika melakukan perusakan dan mengganggu ketertiban, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis Hairuddin mengatakan dua dari tiga orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hanya dua orang yang dapat dilakukan penahanan, keduanya masing-masing berinisial MF dan KI," ujar Muhalis.
Laporan : Dirta
Editor : Lisa
Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini
Tags
Daerah

