Eks Wali Kota Sibolga Terseret Korupsi Rp5 Miliar


MEDIAINDONESIA.ASIA, SUMUT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara secara resmi membongkar skandal korupsi yang mencoreng wajah pembangunan infrastruktur di Kota Sibolga.

Pengungkapan kasus dugaan rasuah pada cini tidak hanya menyeret nama-nama pejabat birokrasi, tetapi juga melibatkan mantan orang nomor satu di kota pelabuhan tersebut.


Dari total nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah, kejaksaan dan kepolisian kini dihadapkan pada kerugian keuangan negara yang ditaksir menembus angka lebih dari lima miliar rupiah, sebuah angka fantastis yang seharusnya dinikmati masyarakat untuk mendongkrak perekonomian lokal, namun justru raib akibat praktik curang para pemangku kepentingan.
Perkara kakap ini bermula ketika masyarakat setempat mencium aroma ketidakberesan dan melaporkan dugaan penyimpangan spesifikasi fisik bangunan Pasar Ikan Modern yang terletak di Jalan Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Meskipun secara administratif proyek tersebut sempat diklaim rampung seratus persen dan telah melalui proses serah terima, temuan di lapangan justru menunjukkan realitas yang jauh panggang dari api.
Berdasarkan paparan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, penyidik langsung bergerak cepat menggandeng instansi terkait begitu laporan tersebut diterima untuk menyelidiki dugaan kebobrokan konstruksi yang mengancam keselamatan publik.



Proyek strategis yang merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 ini sebelumnya dikelola melalui Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Sibolga dengan menyedot anggaran kontrak sekitar Rp22 miliar.
"Guna memastikan adanya indikasi rasuah secara ilmiah dan akuntabel, Ditreskrimsus Polda Sumut tidak bekerja sendiri. Kita secara khusus menggandeng para ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) untuk meneropong kondisi fisik bangunan secara menyeluruh, mencakup kesesuaian spesifikasi teknis hingga kesesuaian dokumen perencanaan awal," kata Irfan, Selasa (3/11/2026).
 

Pencairan Proyek Sarat Pelanggaran Hukum

Pengujian mutakhir pun digelar melalui berbagai metode profesional seperti core drill, untuk mengambil sampel beton, hammer test guna menguji mutu beton, uji laboratorium, rebar scanning untuk memeriksa tulangan beton, hingga ultrasonic testing.
"Hasilnya mengonfirmasi kecurigaan publik. Mutu beton terbukti jauh di bawah spesifikasi yang dipersyaratkan disertai kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan," ujarnya.
Diterangkan Irfan, temuan teknis tersebut kemudian dikolaborasikan dengan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang akhirnya melahirkan angka kerugian keuangan negara secara resmi sebesar Rp 5,031 miliar.


Konstruksi perkara semakin terang benderang ketika penyidik mendalami rantai aliran dana serta mekanisme pencairan proyek yang sarat akan pelanggaran hukum. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkapkan bahwa pencairan termin pertama dan kedua mulanya diterima oleh pihak penyedia jasa.
Namun, dinamika berubah drastis ketika pekerjaan sempat terhenti dan kemudian diambil alih serta dilanjutkan oleh tersangka berinisial JP. Ironisnya, pencairan termin ketiga berikut dana retensi sebesar lima persen justru diterima langsung oleh mantan Wali Kota Sibolga tersebut dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,8 miliar.
"Tindakan ini dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang nyata, mengingat seorang kepala daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan struktural maupun operasional untuk mengambil alih pelaksanaan proyek konstruksi dengan mekanisme semacam itu," paparnya.

Laporan : Subari

Editor : Riska

Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA setiap bertugas selalu dilengkapi dengan KTA dan SURAT TUGAS, Jika ada yang mengaku Wartawan MEDIA INDONESIA ASIA tanpa di lengkapi dengan KTA Pers dan SURAT TUGAS segera Laporkan  Ke Pihak Berwajib atau langsung hubungi Redaksi Klik di sini 

 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال