Serdang Bedagai, Sumut - Mediaindonesia.asia ) Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan melalui metode control delivery, Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga tersangka jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44,61 gram brutto.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Warung Bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, dan SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai.
Tiga Tersangka yang Diamankan:
1. JAKA PUTRAWAN alias PUTRA (25), montir, warga Dusun 2 Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan.
2. HERDIAN alias CEPOT (54), peternak, warga Lingkungan II Pekan Dolok Masihul.
3. FAHRIZAL TANJUNG alias RIZAL (46), nelayan, warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Barang Bukti yang Disita:
4 klip plastik besar berisi 4 bungkus serbuk putih diduga sabu (brutto 44,61 gram)
2 unit handphone
Uang tunai sebesar Rp 1.500.000
1 unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat
Kronologi Penangkapan:
Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, SH menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Kecamatan Perbaungan. Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos, M.H. langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Saat melakukan patroli, tim menerima informasi lanjutan terkait aktivitas mencurigakan di Warung Bakso di Jalan Puskesmas. Di lokasi tersebut, tim berhasil menangkap dua tersangka yaitu JAKA PUTRAWAN dan HERDIAN. Dari tangan mereka ditemukan satu amplop panjang berisi satu klip besar narkotika jenis sabu yang diletakkan di meja makan, serta tiga amplop lain ditemukan di saku celana JAKA PUTRAWAN.
Setelah kedua tersangka diamankan, salah satu dari mereka menerima telepon dari seseorang yang telah memesan sabu sebanyak 7 gram dan meminta untuk diantar ke SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Tim memanfaatkan situasi tersebut dengan metode control delivery dan berhasil menangkap tersangka ketiga, FAHRIZAL TANJUNG, yang datang ke lokasi sesuai kesepakatan.
Konfirmasi dari Kepolisian:
IPTU L. B. Manullang, Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Mereka kini sedang menjalani proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Sat Narkoba Polres Sergai akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Manullang.
Komitmen Terus Berlanjut
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus memerangi segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Kerja sama aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika.
Red**
MEDIA SOSIAL