Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, menggelar Musyawarah Desa Khusus untuk membahas pembentukan Koperasi Merah Putih. Sabtu, 31 Mei 2025.
Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat desa, termasuk perwakilan camat, Bhabinkamtibmas, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukambero.
Vitus Kaleka, SH perwakilan Camat Kodi Utara, menjelaskan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih adalah instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Vitus menekankan pentingnya semangat kekeluargaan dan kerja sama dalam menjalankan koperasi ini.
"Koperasi adalah sebuah kelompok yang semangat untuk menggali dan mengembangkan potensi yang ada di Desa Bukambero", sebut Vitus.
Bhabinkamtibmas Polsek Kecamatan Kodi Utara, Igede Artawan, mengingatkan bahwa koperasi ini memerlukan pengelolaan yang baik dan transparan. "Kita semua pada intinya adalah belajar menuju sukses dalam pengelolaan yang baik demi membangun Desa", ucap Gede.
Ketua BPD Desa Bukambero, Alexander Pati Kareko berbicara tentang kebersamaan dan kejujuran harus dilakukan dengan secara total dalam menjalankan Kopdes Merah Putih. "Kami menyambut baik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bukambero sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Bukambero", harap Alex.
Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt, Kepala Desa Bukambero menjelaskan bahwa koperasi ini akan berdiri sendiri dan tidak menggunakan uang APBN. "Dana untuk koperasi ini akan bersumber dari pinjaman bank sesuai kesepakatan pengurus yang harus dikembalikan dengan tertib", imbuhnya.
Dengan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, masyarakat Desa Bukambero berharap dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. "Sebab tujuan mulianya dari Koperasi Desa Merah Putih Bukambero adalah mensejahterakan rakyat", tegas Melkior.
Pendamping Kecamatan Kodi Utara, Petronela Haghe mengungkapkan Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa dengan menyediakan akses ke sumber daya dan modal yang lebih mudah dan terjangkau. "Pengelolaan yang efektif Kopdes dapat menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan pendapatan", jelas Nela.
Setelah pembahasan dan diskusi bersama, seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi akhir dari musyawarah desa khusus tentang Penetapan dan Pengesahan Kopdes Merah Putih Bukambero. Adapun Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Bukambero Periode Tahun 2025 sampai Tahun 2030, yakni:
Ketua atas nama Yohanes Umbu Mone. Wakil Ketua Bidang Usaha bernama Salesius Paskalis Nudu Tana. Wakil Ketua Bidang Anggota yaitu Andreas Deta Bulu. Sekretaris bernama Ferdianus Kurra dan bendahara bernama Sovia Gheru Walu.
Sedangkan Pengawas Kopdes Merah Putih Bukambero terdiri dari seorang Ketua bernama Melkior Nikolaus Bulu, S.Pt. Anggota I (Satu) bernama Alexander Pati Kareko. Anggota II (Dua) bernama Rofinus Rato Bokol.
Bidang usaha yang disepakati untuk digaungkan bersama adalah bidang usaha pertanian jagung dan bidang usaha pertanian hortikultura sayuran daun.
Selanjutnya menetapkan simpanan pokok sebesar Rp 100.000/orang dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000/bulan. Penetapan Kantor Koperasi di wilayah Kantor Desa Bukambero, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya. ***
Penulis: John Mone
MEDIA SOSIAL