Sei Rampah, Sergai - Wakil Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Wakapolres Sergai), Kompol Mukmin Rambe, SH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari protokol, dilanjutkan dengan laporan oleh Rito Bataro Silalahi, S.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., memberikan sambutan yang menekankan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari pelaksanaan keputusan hukum, serta wujud komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Pemusnahan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai memusnahkan barang bukti dari 118 perkara tindak pidana yang telah diputus oleh pengadilan hingga bulan Juni 2025. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai jenis tindak pidana seperti narkotika, perlindungan anak, penganiayaan, pencurian, KDRT, pencabulan, perjudian, kepemilikan senjata tajam, hingga pembunuhan.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu sebanyak 141 gram
1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar
Barang lainnya berupa handphone, alat hisap sabu (bong), kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, alat tajam, dan barang bukti lain yang berhubungan dengan berbagai perkara pidana.
Metode pemusnahan dilakukan sebagai berikut:
1. Narkotika jenis sabu dihancurkan menggunakan blender, lalu dibuang ke dalam galian tanah.
2. Benda tajam dipotong dengan gerinda hingga tidak bisa digunakan lagi.
3. Ganja dan barang lainnya dibakar atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh perwakilan instansi yang hadir.
Pernyataan Resmi
PS. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang, yang dikonfirmasi di Mapolres Sergai pada hari yang sama menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Eksekutor, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
> “Pemusnahan barang bukti adalah bagian penting dari proses hukum pidana. Ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana, terutama narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar IPTU Manullang.
Turut hadir dalam kegiatan ini:
1. Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Rufina Ginting, S.H., M.H. beserta jajaran.
2. Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, diwakili oleh Panmud Hezron Pebrando Saragih, SH, MH.
3. Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, SH didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Doni Pance Simatupang, SH, MH.
4. Kepala BNNK Serdang Bedagai, diwakili oleh AKP Maruli Pangaribuan.
5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai, Dr. Yohnly BD.
Kegiatan berlangsung tertib dan aman, menjadi bukti nyata sinergitas antar lembaga dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Penulis: Supriadi Azhar
MEDIA SOSIAL