Bantaeng - 11 juni 2025 kebijakan terbaru dari kementerian pendidikan, dan kebudayaan (kemendikbud terkait pembatasan jumlah peserta didik baru di tingkat sekolah dasar (SD) mulai menuai sorotan masyarakat salah satunya yang terdampak adalah para orang tua dan wali calon siswa di kabupaten Bantaeng sulawesi selatan
sesuai regulasi baru setiap sekolah dasar hanya bisa menerima maksimal 28 orang siswa untuk bisa duduk di bangku kelas 1 pegecualian hanya berlaku apabila jumlah pendaftar bisa mencapai 40 orang maka pihak sekolah diperkenangkan dua rombongan belajar (romber) untuk mengakomodasi jumlah tersebut
kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kualitas proses belajar- mengajar yang nyaman bagi siswa namun di lapangan aturan justru menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi sejumlah orang tua/wali
keluhan datang dari beberapa wilayah salah satunya di gugus kecamatan sinos kabupaten Bantaeng seorang warga yang tengah berupaya mendaftarkan cucunya sebagai calon siswa baru di kelas 1 di salah satu sekolah mengunkapkan bahwa ini merupakan kali ketiga dirinya mendatangi sekolah tersebun
anehnya saya sudah tiga kali ke sekolah ini di SD inpres morowa desa bonto mate'ne kecamatan sinoa kabupaten Bantaeng untuk mendaftarkan dan menanyakan apakah cucu saya bisa masuk atau tidak tapi jawabanya tetap sama dari panitia penerimaan siswa baru mereka tetap berpegan pada aturan yang di keluarkan kemendikbud dan saya bisa memahami aturan ini sudah berlaku nasional tapi tentu kami berharap ada kebijakan khusus mengingat sekolah di wilayah kami sangat terbatas ungkapku
pembatasa ini membuat saya kecewa sama panitia penerimaan siswa baru termasuk operator sekola SD inpres morowa karena dari awal saya ambil permulir dengan nomor permulir 26 dan di kembalikan dengan urutan tetap 26 namun belakangan mulai tergeser ke urutan ke 29 sampai akhirnya tergeser ke urutan ke 31 karena adanya sistem padahal jauh jauh sebelumnya saya langsung menemui pj sementara kepsek inpres morowa untuk meminta kebijakan supaya cucu saya bisa bersekolah di sekolah tersebut karena cucu saya yang bernama muhammad zakil alfarisqi dia tamat di TK KARTIKA JAYA yon 713 gorontalo karena orang tuanya mau pindah tugas akhirnya saya sebagai nenek mengambil kesimpulan terhadap cucu untuk ikut sama saya bersekolah di kampun tapi yang terjadi pihak sekolah yang saya tempati mendaftarkan untuk masuk duduk di bangku kelas 1 (SD) tidak bisa menerimah dengan alasan
yang pertama atas nama tersebut bukan lulusan TK setempat
"alasan yang ke dua karenah kartu keluarga (KK) yang terlampir nasih berdomisilih gorontalo
"alasan yang ketiga yang di utamakan harus warga desa setempat ujarnya
karena adanya sistem dan keterbatasan kuota tersebut akhirnya saya memutuskan dan mengambil kesadaran akan pendaftarkan cucu saya ke sekola lain yang letaknya cukup jauh dari tempat tinggal saya hal ini kami lakukan semata mata agar sang cucu tetap melanjutkan pendidikan dasarnya tanpa harus menunggu dan terancam putus sekolah
"saya tidak mau melihat cucu saya menganggur apalagi putus sekolah hanya karena aturan pembatasan ini meskipun jaraknya jauh saya relah asalkan cucu saya bisa tetap belajar ," lanjutnya
kebijakan pembatasan siswa ini menuntut pemerintah daerah dan dinas yang terkait untuk segrah melakukan evaluasi dan solusi konkret salah satu langkah yang bisa diambil adalah memetahkan kebutuhan sekolah atau pembagunan kelas tambahan agar tidak ada lagi anak usia sekolah yang kehilangan haknya atas pendidikan
masyarakat berharap agar pemerintah tidak hanya berpengan pada aturan administratif tetapi juga memperhatikan kondisi ril daerah daerah yang masih kekurangan pasilitas pendidikan dan kami juga harapkan pemerinta harus juga memiliki kebijakan serta dinas yang terkait supaya masyarakat bisa juga merasakan yang namanya keadilan dan pelayanan yang prima
Haji BASO'
MEDIA SOSIAL