Perbaungan, Sergai - MEDIAINDONESIA.asia ) Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (22/7) pukul 23.30 WIB. Kedua tersangka, Suharianto alias Ciweng (46 tahun) dan Khair Putra Nugraha alias Putra (33 tahun), ditangkap saat sedang duduk santai di rumah tersangka Suharianto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di rumah Suharianto. Kapolsek Perbaungan, AKP S. Gurusinga, SH, MH, memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA SH Nauli Siregar, SH, untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet kecil berisi satu plastik klip besar dan 14 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu bal plastik kecil kosong, dua pipet modifikasi sebagai sendok sabu, satu handphone Android merek Oppo, dan uang tunai Rp 110.000. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepat di depan kedua tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA SH Nauli Siregar, menyatakan bahwa kedua tersangka mengakui bekerja sama mengedarkan sabu. Mereka kini ditahan di Polsek Perbaungan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.