Boyolali - Mediaindonesia.asia ) Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyoroti masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai ketidakprofesionalan aparat masih menjadi masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Ia menyampaikan hal tersebut, dalam forum diskusi bertajuk “Revisi KUHAP dan Jaminan HAM”.
“Komnas HAM banyak menerima laporan masyarakat terkait penyiksaan yang terjadi saat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini mencerminkan masih buruknya perlindungan terhadap hak atas keadilan,” ujarnya dalam forum diskusi tersebut, pada Jumat, (18/7/2025).
Lebih lanjut, Anis menjelaskan, bahwa Komnas HAM mendorong adanya perubahan mendasar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar aparat penegak hukum tidak lagi mengabaikan prinsip-prinsip HAM.
“Kami ingin revisi KUHAP membawa perubahan paradigma yang lebih berpihak pada perlindungan dan penghormatan HAM,” tegasnya.
Sebagian Besar Usulan Komnas HAM Belum Masuk dalam RUU KUHAP
Dalam perbaikan hukum acara pidana, Komnas HAM telah mengusulkan 11 pokok perubahan dan menyampaikan 10 rekomendasi resmi kepada Kemenkum HAM
Namun, Anis menilai Komisi III DPR RI belum mengakomodasi sebagian besar usulan Komnas HAM saat mereka menyusun draf RUU KUHAP.