Notification

×

Iklan

Iklan

Komnas HAM Soroti Pelanggaran HAM dalam Proses Penegakan Hukum

Sabtu, 19 Juli 2025 | 8:09:00 AM WIB | Last Updated 2025-07-19T00:09:02Z

Boyolali - Mediaindonesia.asia ) Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, menyoroti masih maraknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menilai ketidakprofesionalan aparat masih menjadi masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Ia menyampaikan hal tersebut, dalam forum diskusi bertajuk “Revisi KUHAP dan Jaminan HAM”.

“Komnas HAM banyak menerima laporan masyarakat terkait penyiksaan yang terjadi saat penyelidikan dan penyidikan. Hal ini mencerminkan masih buruknya perlindungan terhadap hak atas keadilan,” ujarnya dalam forum diskusi tersebut, pada Jumat, (18/7/2025).

Lebih lanjut, Anis menjelaskan, bahwa Komnas HAM mendorong adanya perubahan mendasar dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), agar aparat penegak hukum tidak lagi mengabaikan prinsip-prinsip HAM.

“Kami ingin revisi KUHAP membawa perubahan paradigma yang lebih berpihak pada perlindungan dan penghormatan HAM,” tegasnya.

Sebagian Besar Usulan Komnas HAM Belum Masuk dalam RUU KUHAP

Dalam perbaikan hukum acara pidana, Komnas HAM telah mengusulkan 11 pokok perubahan dan menyampaikan 10 rekomendasi resmi kepada Kemenkum HAM

Namun, Anis menilai Komisi III DPR RI belum mengakomodasi sebagian besar usulan Komnas HAM saat mereka menyusun draf RUU KUHAP.

“Pemerintah memang sudah mengakomodasi beberapa poin, tetapi mayoritas rekomendasi dari kami belum tercermin dalam dokumen RUU KUHAP,” jelas Anis.

Komnas HAM berharap proses revisi KUHAP tidak hanya menjadi formalitas, tetapi menjadi tonggak perubahan hukum pidana yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

“Kami harap revisi KUHAP ini menjadi momen penting untuk memperkuat perlindungan HAM,” ungkap Anis. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update