Notification

×

Iklan

Iklan

Masuk AS Makin Mahal, Trump Terapkan “Visa Integrity Fee” bagi Pemohon Visa

Minggu, 20 Juli 2025 | 9:17:00 AM WIB | Last Updated 2025-07-20T01:17:00Z

 

WASHINGTON, Mediaindonesia.asia – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan pungutan baru bertajuk “Visa Integrity Fee” sebesar 250 dollar AS (sekitar Rp 4 juta) bagi para pemohon visa non-imigran mulai tahun fiskal 2024–2025. Kebijakan ini tertuang dalam One Big Beautiful Bill Act, undang-undang anggaran dan pemotongan pajak yang ditandatangani Trump pada 4 Juli lalu. Biaya ini berlaku sejak 1 Oktober 2024 dan akan disesuaikan dengan inflasi pada tahun-tahun berikutnya.

Penerapan Visa Integrity Fee menyasar pemegang visa non-imigran, termasuk pelajar asing dan tenaga kerja asing sementara seperti pengguna visa H-1B—visa yang sering digunakan perusahaan teknologi untuk merekrut tenaga ahli dari luar negeri. Diketahui, pada 2023, lebih dari 10 juta visa non-imigran diterbitkan, menurut data dari Departemen Luar Negeri AS.

Uang bisa dikembalikan, tapi tak jelas caranya

Dalam peraturan disebutkan bahwa pemegang visa bisa mengajukan pengembalian uang sebesar 250 dollar AS tersebut, dengan syarat mereka mematuhi ketentuan masa berlaku visa, seperti keluar dari AS dalam waktu lima hari setelah visa kedaluwarsa. Namun, tidak dijelaskan bagaimana cara pengajuan refund atau mekanisme pemungutan biaya ini. "Visa Integrity Fee membutuhkan koordinasi lintas-lembaga sebelum diterapkan," kata juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) dalam pernyataan tertulis kepada CBS MoneyWatch. “RUU One Big Beautiful Bill milik Presiden Trump memberikan kebijakan dan sumber daya penting untuk memulihkan integritas sistem imigrasi nasional kami,” lanjut pernyataan tersebut.

Hingga kini, belum jelas apakah pungutan ini akan berlaku bagi visa yang sudah diterbitkan. DHS juga belum memberi penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.

Tambahan biaya untuk pencari suaka dan mahasiswa

Menurut American Immigration Council, sebuah lembaga riset nonpartisan, RUU baru ini mencakup berbagai biaya tambahan, salah satunya biaya baru sebesar 100 dollar AS (sekitar Rp 1,6 juta) untuk permohonan suaka, yang sebelumnya gratis. “Sebagian besar biaya ini bersifat wajib dan ditambahkan di atas pungutan yang sudah ada, sehingga jalur hukum menjadi tidak terjangkau bagi ribuan orang,” ujar lembaga tersebut dalam pernyataan tertanggal 14 Juli.

Contohnya, pemohon visa pelajar sebelumnya sudah harus membayar biaya permohonan visa sebesar 185 dollar AS (sekitar Rp 3 juta) dan biaya program pelajar dan pertukaran (SEVIS) sebesar 350 dollar AS (sekitar Rp 5,7 juta). Dengan adanya Visa Integrity Fee, total biaya yang harus dibayar mahasiswa internasional mencapai 785 dollar AS (sekitar Rp 12,7 juta). Sementara itu, pencari suaka bisa dikenai total biaya lebih dari 1.150 dollar AS (sekitar Rp 18,7 juta) untuk proses yang sebelumnya tidak dipungut biaya sama sekali.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi wisatawan dari negara peserta Visa Waiver Program, yang memungkinkan warga dari lebih dari 40 negara, termasuk Australia dan Inggris, untuk masuk ke AS selama kurang dari 90 hari tanpa visa. Red**

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update