WASHINGTON, Mediaindonesia.asia – Pemerintahan
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan pungutan baru bertajuk “Visa
Integrity Fee” sebesar 250 dollar AS (sekitar Rp 4 juta) bagi para pemohon visa
non-imigran mulai tahun fiskal 2024–2025. Kebijakan ini tertuang dalam One Big
Beautiful Bill Act, undang-undang anggaran dan pemotongan pajak yang
ditandatangani Trump pada 4 Juli lalu. Biaya ini berlaku sejak 1 Oktober 2024
dan akan disesuaikan dengan inflasi pada tahun-tahun berikutnya.
Penerapan Visa Integrity Fee menyasar pemegang
visa non-imigran, termasuk pelajar asing dan tenaga kerja asing sementara
seperti pengguna visa H-1B—visa yang sering digunakan perusahaan teknologi
untuk merekrut tenaga ahli dari luar negeri. Diketahui, pada 2023, lebih dari
10 juta visa non-imigran diterbitkan, menurut data dari Departemen Luar Negeri
AS.
Uang bisa dikembalikan, tapi tak jelas caranya
Dalam peraturan
disebutkan bahwa pemegang visa bisa mengajukan pengembalian uang sebesar 250
dollar AS tersebut, dengan syarat mereka mematuhi ketentuan masa berlaku visa,
seperti keluar dari AS dalam waktu lima hari setelah visa kedaluwarsa. Namun,
tidak dijelaskan bagaimana cara pengajuan refund atau mekanisme pemungutan
biaya ini. "Visa Integrity Fee membutuhkan koordinasi lintas-lembaga
sebelum diterapkan," kata juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri
(DHS) dalam pernyataan tertulis kepada CBS MoneyWatch. “RUU One Big Beautiful
Bill milik Presiden Trump memberikan kebijakan dan sumber daya penting untuk
memulihkan integritas sistem imigrasi nasional kami,” lanjut pernyataan
tersebut.
Hingga kini, belum jelas apakah pungutan ini akan
berlaku bagi visa yang sudah diterbitkan. DHS juga belum memberi penjelasan
lebih lanjut mengenai hal ini.
Tambahan biaya untuk pencari suaka dan mahasiswa
Menurut American Immigration Council, sebuah lembaga riset nonpartisan,
RUU baru ini mencakup berbagai biaya tambahan, salah satunya biaya baru sebesar
100 dollar AS (sekitar Rp 1,6 juta) untuk permohonan suaka, yang sebelumnya
gratis. “Sebagian besar biaya ini bersifat wajib dan ditambahkan di atas
pungutan yang sudah ada, sehingga jalur hukum menjadi tidak terjangkau bagi
ribuan orang,” ujar lembaga tersebut dalam pernyataan tertanggal 14 Juli.
Contohnya, pemohon visa pelajar sebelumnya sudah
harus membayar biaya permohonan visa sebesar 185 dollar AS (sekitar Rp 3 juta)
dan biaya program pelajar dan pertukaran (SEVIS) sebesar 350 dollar AS (sekitar
Rp 5,7 juta). Dengan adanya Visa Integrity Fee, total biaya yang harus dibayar
mahasiswa internasional mencapai 785 dollar AS (sekitar Rp 12,7 juta).
Sementara itu, pencari suaka bisa dikenai total biaya lebih dari 1.150 dollar AS
(sekitar Rp 18,7 juta) untuk proses yang sebelumnya tidak dipungut biaya sama
sekali.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi
wisatawan dari negara peserta Visa Waiver Program, yang memungkinkan warga dari
lebih dari 40 negara, termasuk Australia dan Inggris, untuk masuk ke AS selama
kurang dari 90 hari tanpa visa. Red**