Notification

×

Iklan

Iklan

Olahraga Padel Kena Pajak, Menpora: Pemerintah Berhak Ambil Kontribusi

Minggu, 13 Juli 2025 | 5:30:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-13T09:30:13Z

 

Menpora Dito Ariotedjo saat ditemui di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Red.

JAKARTA – Mediaindonesia.asia )  Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, pemerintah berhak mengambil kontribusi atas setiap usaha yang berpotensi meraup ekonomi, termasuk bisnis lapangan padel. Hal tersebut disampaikan Dito merespons kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang menarik pajak hiburan 10 persen dari bisnis lapangan padel. "Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi," ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025). Dito menjelaskan, pengenaan pajak hiburan, termasuk untuk lapangan padel, merupakan wewenang pemerintah daerah.

Politikus Partai Golkar ini pun berpandangan, pajak 10 persen yang diterapkan Pemerintah Provinsi Jakarta masih tergolong rendah.

"Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen. Jadi biar apa, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar," kata Dito. "Karena kita lihat seperti ini, masuk 10 persen walaupun ada makanan, minuman. Tapi ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada," imbuh dia.

Maka dari itu, Dito mengeklaim, pajak untuk olahraga padel justru mengamankan pegiat usaha yang membangun arena padel. "Dan mungkin dengan 10 persen itu adalah angka yang paling rendah di peraturan pajak kita. Jadi ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta," kata dia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen. B

"Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan Padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025). Dalam aturan tersebut, fasilitas olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan yang termasuk dalam objek PBJT. Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital. “Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan-baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update