Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Tambusai Utara Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Kamis, 17 Juli 2025 | 1:16:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-17T05:16:22Z

 

Rokan Hulu - Mediaindonesia.asia ) Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Satu tersangka inisial ASG (25 Tahun), diamankan oleh petugas pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Simpang Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, MH,  didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut. 

Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra, SH, MH, melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang berinisial ASG (25 Tahun) yang diduga sedang menunggu pelanggan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 1 buah handphone merk Samsung tipe A55 warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk CBR warna hitam.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk mengedar narkotika jenis sabu. Berat kotor barang bukti sabu yang diamankan adalah 0,53 gram. 

Tersangka inisial ASG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, MH, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Rokan Hulu. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 
Sumber berita*(Humas Polres Rohul) Red**
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update