Rokan Hulu - Mediaindonesia.asia ) Polsek Tambusai Utara Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Satu tersangka inisial ASG (25 Tahun), diamankan oleh petugas pada Rabu (16/7/2025) malam sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Simpang Torganda Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tambusai Utara, AKP Tony Prawira, S.Tr.K, S.I.K, MH, didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H menyatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di daerah tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Ipda Rahmat Sandra, SH, MH, melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki yang berinisial ASG (25 Tahun) yang diduga sedang menunggu pelanggan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar uang pecahan Rp 100.000,-, 1 buah handphone merk Samsung tipe A55 warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk CBR warna hitam.