Notification

×

Iklan

Iklan

Selebgram Indonesia yang Dipenjara di Myanmar Dapat Amnesti, Sudah Dipulangkan

Minggu, 20 Juli 2025 | 3:36:00 PM WIB | Last Updated 2025-07-20T07:36:26Z

 

Gambar Ilustrasi di tahan

Mediaindonesia.asia  — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP, seorang selebgram yang sebelumnya divonis penjara di Myanmar karena tuduhan mendukung kelompok oposisi bersenjata, telah menerima amnesti dari otoritas setempat. Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, menyampaikan bahwa Kemlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus melakukan advokasi untuk membantu AP sejak vonis hukumnya berkekuatan tetap. “Pada 16 Juli 2025, Kemlu Myanmar telah mengirimkan nota diplomatik kepada KBRI Yangon yang menginformasikan bahwa amnesti untuk AP telah diberikan oleh Dewan Administrasi Negara,” ujar Roy dalam pernyataan tertulis, Minggu (20/7/2025), dilansir dari Antara.


Koordinasi erat dengan keluarga dan otoritas Myanmar Roy menambahkan, 

Kemlu RI dan KBRI Yangon sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi melalui nota diplomatik kepada pihak Myanmar, yang juga dikoordinasikan dengan keluarga AP. Setelah amnesti dikabulkan, AP dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum akhirnya tiba di Indonesia.

“KBRI Yangon ikut mendampingi proses keberangkatan AP dari Myanmar menuju Bangkok,” jelas Roy. Atas hasil diplomasi ini, Menteri Luar Negeri RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang membantu proses penanganan kasus ini hingga tuntas.


Latar belakang kasus 

AP, yang dikenal sebagai selebritas Instagram (selebgram), ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok oposisi bersenjata. AP dijerat sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). “Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” jelas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan sebelumnya. Selama masa tahanan, AP ditempatkan di Penjara Insein, Yangon. Red**


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update