![]() |
Gambar Ilustrasi di tahan |
Koordinasi erat dengan keluarga dan otoritas
Myanmar Roy menambahkan,
Kemlu RI dan KBRI
Yangon sebelumnya telah mengajukan permohonan resmi melalui nota diplomatik
kepada pihak Myanmar, yang juga dikoordinasikan dengan keluarga AP. Setelah
amnesti dikabulkan, AP dideportasi keluar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand
sebelum akhirnya tiba di Indonesia.
“KBRI Yangon ikut mendampingi proses keberangkatan
AP dari Myanmar menuju Bangkok,” jelas Roy. Atas hasil diplomasi ini, Menteri
Luar Negeri RI Sugiono beserta jajaran Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada
pemerintah Myanmar yang telah memberikan amnesti, serta kepada semua pihak yang
membantu proses penanganan kasus ini hingga tuntas.
Latar belakang kasus
AP, yang dikenal
sebagai selebritas Instagram (selebgram), ditangkap otoritas Myanmar pada 20
Desember 2024. Ia diduga masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu
dengan kelompok oposisi bersenjata. AP dijerat sejumlah pasal, termasuk
Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang
Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). “Setelah melalui
proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” jelas Direktur Pelindungan
WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan sebelumnya. Selama masa tahanan,
AP ditempatkan di Penjara Insein, Yangon. Red**